Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Di tanah Nyiur Melambai, publik terbiasa melihat pemerintahan berjalan dalam semangat mapalus: kerja bersama, saling menopang, dan saling mengingatkan. Karena itu, ramainya struktur non-struktural di sekitar Gubernur Sulawesi Utara wajar memantik perhatian. Bukan soal siapa berada di lingkar kekuasaan, melainkan apakah kehadiran mereka benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat nyata bagi torang samua.
Isu ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai gaya kepemimpinan. Ia harus diuji dari perspektif hukum tata kelola pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertumpu pada perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan asas kebutuhan, efisiensi, dan beban kerja. Kepala daerah memang dapat dibantu staf tertentu, tetapi sifatnya penunjang dan terbatas. Ketika struktur non-struktural tumbuh berlapis dan masuk ke wilayah kerja OPD, yang terganggu bukan hanya koordinasi, tetapi juga kepastian hukum dan akuntabilitas.
Persoalan ini bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengharuskan setiap belanja APBD dikelola secara efisien, efektif, ekonomis, dan bertanggung jawab. Belanja untuk struktur non-struktural yang manfaat publiknya tidak terukur, sementara fungsinya beririsan dengan OPD, patut diuji kewajaran dan rasionalitasnya. Dalam hukum keuangan negara, sah secara administratif belum tentu patut secara hukum.
Di Sulut, tantangan pemerataan layanan dasar masih nyata. Karena itu, alasan keterbatasan fiskal kerap dikemukakan. Namun ironi muncul ketika pada saat yang sama struktur non-struktural justru terus bertambah. Paradoks ini mudah terbaca oleh publik: belanja yang langsung menyentuh rakyat diketatkan, sementara belanja penunjang kekuasaan terasa longgar. Ini bukan sekadar soal pilihan kebijakan, melainkan soal kepatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara.
Dari sisi hukum administrasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai tolok ukur legalitas tindakan pejabat. Pembentukan dan pembiayaan struktur non-struktural tanpa analisis kebutuhan yang cermat berpotensi melanggar asas kecermatan dan kemanfaatan. Jika penunjukan lebih didorong oleh kedekatan personal daripada kompetensi, maka risiko penyalahgunaan wewenang menjadi nyata.
Diamnya DPRD Sulut, Ada Apa?
Persoalan ini semakin ganjil ketika dikaitkan dengan sikap DPRD Sulawesi Utara. Sebagai wakil rakyat, DPRD memegang fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Namun dalam isu ramainya struktur non-struktural di sekitar Gubernur Sulut, suara kritis DPRD nyaris tak terdengar. Diamnya DPRD dalam konteks ini bukan hanya mengundang tanya, tetapi berpotensi dibaca publik sebagai pembiaran politik terhadap kebijakan eksekutif yang seharusnya diuji secara terbuka dan kritis.
Dalam negara hukum, pengawasan bukan formalitas, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika wakil rakyat memilih senyap, mekanisme checks and balances melemah. Kebijakan eksekutif berpotensi berjalan tanpa koreksi dan tanpa uji kepatutan yang memadai. Bagi daerah yang menjunjung keterbukaan dan kebersamaan, situasi ini jelas problematis.
Selain berdampak pada anggaran dan kelembagaan, struktur non-struktural yang terlalu ramai juga menyimpan risiko gesekan internal. Banyaknya aktor di sekitar pengambil keputusan, tanpa garis komando administratif yang tegas, berpotensi mengaburkan proses kebijakan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan bisa lahir dari tarik-menarik pengaruh, bukan dari perencanaan birokrasi yang tertib.
Karena itu, keberadaan struktur non-struktural di sekitar Gubernur Sulut perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia, mulai dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas rasionalitas belanja, evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap penataan kelembagaan, hingga pengujian kebijakan administratif berdasarkan AUPB.
Pada akhirnya, Sulawesi Utara tidak membutuhkan pemerintahan yang semakin ramai di sekitar penguasa, melainkan pemerintahan yang rapi dalam sistem dan berani diawasi. Di tanah Nyiur Melambai, kekuasaan seharusnya bekerja seperti mapalus: saling menopang dan saling mengingatkan demi torang samua. Tanpa pengawasan yang hidup, pemerintahan ibarat perahu yang berlayar tanpa kompas, tampak bergerak, tetapi mudah oleng ketika ombak datang.(***)







