Bendahara internal berinisial CSG yang ditetapkan tersangka kasus korupsi digiring penyidik ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
MANADO, Poskomanado.co.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, yang bertugas sebagai bendahara pada internal Polda Sulut.
CSG ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.
Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, pada Jumat (28/11/2025) malam di Mapolda Sulut.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor menyelesaikan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke tahanan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol Winardi.
Kasus ini merupakan tunggakan laporan polisi yang masuk sejak tahun 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, CSG diduga melakukan pencairan anggaran secara tidak sesuai mekanisme serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan lidik dan sidik di Polda Sulut tidak pernah disalurkan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kombes Pol Winardi menyampaikan bahwa proses penyidikan mengalami kemajuan signifikan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan pada 14 November 2025.
Penahanan CSG dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk di lingkungan internal kepolisian.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi akan kami tindak. Tidak ada toleransi, bahkan jika pelakunya berasal dari internal sendiri,” tegasnya.
Penindakan ini, lanjutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi yang merugikan masyarakat.
Jika Anda ingin judul alternatif, foto ilustrasi, atau versi yang lebih singkat untuk postingan media sosial, saya bisa menyiapkannya.(dinand)






