Eks bendahara Internal tersangka korupsi Rp1,3 Miliar saat akan dibawa dari Mapolda Sulut ke Kejati Sulut.
MANADO, Poskomanado.co.id — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Pelimpahan dilakukan melalui Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/12/2025) siang.
Tersangka berinisial CSG, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Internal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut.
Pantauan di Mapolda Sulut, CSG keluar dari ruang penyidik Unit I Subdit Tipidkor sekitar pukul 10.00 WITA, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam perkara ini, CSG diduga melakukan pencairan anggaran tidak sesuai mekanisme, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan mark up anggaran.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan (lidik dan sidik) di lingkungan Polda Sulut tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan dan diduga digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, CSG dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi, sekalipun pelakunya berasal dari internal,” tegas Winardi.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.(dinand)






