Tragedi Berdarah PETI Ratatotok, Polisi Tangkap 12 Orang, 9 Dijadikan Tersangka

Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, serta Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong, saat memberikan keterangan pers.

MITRA, Poskomanado.co.id – Kerja keras Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) yang diback up Resmob Polda Sulut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus bentrok berdarah di lokasi tambang ilegal (PETI) Bronjong, Ratatotok, yang menewaskan tiga orang warga. Sebanyak 12 orang diamankan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, serta Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong, dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025) siang di Mapolres Mitra.

AKBP Suryadi menjelaskan, sembilan tersangka masing-masing berinisial FG (34) warga Basaan I, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, serta FP (28) warga Desa Tombatu Utara.

Bentrok antar dua kelompok warga itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui berkumpul di salah satu rumah warga, kemudian bergerak menuju lokasi PETI Bronjong yang masuk wilayah Kebun Raya Megawati dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.

“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi penyerangan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” ungkap AKBP Suryadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.

Dirreskrimum menambahkan, proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter. Polisi menduga di lokasi kejadian terdapat lebih dari empat senapan angin dan hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri senjata lain serta pelaku yang belum tertangkap.

Sementara itu, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menyebutkan, dari sembilan tersangka, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana. Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin.

“Peran masing-masing tersangka masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.

Kapolres juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Ratatotok saat ini dalam kondisi kondusif. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami juga mengingatkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, satu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.(dinand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *