Diduga Bukan Dana Pribadi, Sumber Uang Rp5,2 Miliar Hein Arina Dipersoalkan

Maudy Manopo didampingi kuasa hukum Ronald Aror saat berada di Mapolda Sulut.

MANADO, Poskomanado.co.id – Mantan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Hein Arina, dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan penggunaan dana yayasan GMIM sebesar Rp5,2 miliar.

Laporan tersebut diawali dengan kedatangan salah satu warga jemaat GMIM Paulus Titiwungen, Maudy Manopo, ke Mapolda Sulut, untuk melakukan tahapan konseling dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Maudy datang didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror. Konseling ini merupakan prosedur awal sebelum diterbitkannya laporan polisi resmi terkait dugaan asal-usul dana yang digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi dana hibah GMIM.

Kuasa hukum Maudy, Ronald Aror, mengatakan kehadiran kliennya di Polda Sulut merupakan bentuk koordinasi dengan penyidik agar seluruh unsur formil laporan terpenuhi.

“Tahapan saat ini masih dalam proses konseling. Kami sudah diterima dengan baik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Selanjutnya kami akan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar laporan ini bisa diproses secara profesional,” ujar Ronald kepada wartawan.

Maudy Manopo menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya dilandasi keprihatinan sebagai warga GMIM. Ia menduga dana yayasan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan gereja justru digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

“Saya prihatin jika benar dana Rp5,2 miliar milik yayasan dipakai sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi. Kalau itu dana yayasan, berarti milik seluruh warga GMIM. Tujuan saya hanya ingin meluruskan agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” tegas Maudy.

Ia juga menyebut pihak kepolisian merespons positif aduan tersebut dan saat ini tengah mempersiapkan data serta dokumen pendukung, mengingat perkara ini melibatkan institusi gereja besar dengan struktur yayasan yang kompleks.

Terkait adanya pihak-pihak yang meragukan kapasitasnya sebagai pelapor, Maudy menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya tahapan konseling yang dilakukan oleh pelapor.

“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimum melakukan tahapan konseling. Dari hasil konseling tersebut, pelapor diarahkan untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar penguatan laporan,” jelas Kombes Pol Suryadi.

Diketahui, laporan ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Ketua Sinode GMIM berinisial H.A. Saat masih berstatus terdakwa, H.A. sempat menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado.

Namun belakangan muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak berasal dari dana pribadi, melainkan dari dana abadi atau kas yayasan di lingkungan Sinode GMIM. Dugaan inilah yang kini memicu polemik di internal jemaat serta mendorong upaya hukum lebih lanjut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *