Disorot Penegak Hukum, PT HWR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal dan Pajak

Lokasi tambang milik PT HWR

MANADO, Poskomanado.co.id – Pemberitaan terkait dibredelnya aktivitas pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, oleh pihak Kejaksaan, menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, manajemen PT HWR akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan dan operasional perusahaan.

Melalui Konsultan Pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, perusahaan menegaskan bahwa proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) telah ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan, meski masa berlaku izin sebelumnya berakhir pada 29 November 2025.

Tinungki menjelaskan, permohonan perpanjangan izin telah diajukan jauh sebelum masa berlaku izin habis, tepatnya sebelum November 2024, sesuai regulasi yang mewajibkan pengajuan minimal satu tahun sebelumnya.

“Permohonan perpanjangan izin saat ini masih berproses dan sudah melalui tiga kali tahapan evaluasi di Kementerian ESDM. Memang SK-nya belum keluar, dan kami memaklumi karena padatnya beban administrasi di kementerian,” ujar Tinungki kepada awak media, Senin (22/12/2024) di Manado.

Ia menegaskan, secara hukum izin pertambangan PT HWR belum dapat dianggap berakhir selama belum ada Surat Keputusan (SK) resmi pengakhiran kegiatan pertambangan dari Menteri ESDM. Perusahaan pun optimistis SK perpanjangan izin akan segera terbit.

Terkait isu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Tinungki meluruskan bahwa terjadi perubahan kebijakan pemerintah dari RKAB tiga tahunan menjadi satu tahunan, sehingga perusahaan harus kembali menyesuaikan dokumen.

Awalnya, RKAB periode 2024–2026 sempat diajukan namun ditolak. Dalam ketentuannya, perusahaan diminta mengajukan kembali untuk periode 2025–2027. Namun, sebelum sempat diajukan ulang, regulasi kembali berubah menjadi RKAB satu tahun.

“RKAB itu rencana kerja, bukan izin. Jadi tidak benar jika dikatakan izin tidak ada hanya karena RKAB belum disetujui. Ini dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Tinungki juga memastikan bahwa hingga saat ini PT HWR belum melakukan aktivitas penambangan secara komersial. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan temuan pihak Kejaksaan yang sebelumnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.

Berdasarkan Feasibility Study (FS), metode penambangan PT HWR menggunakan ekskavator dan peledakan (blasting) dengan sistem pengolahan Carbon in Leach (CIL). Namun, fasilitas penunjang blasting maupun CIL belum tersedia di lokasi tambang Ratatotok.

“Kalaupun ada aktivitas, itu hanya sebatas uji coba produksi atau commissioning dalam skala kecil, bukan operasi penuh sesuai FS,” jelas Tinungki.

Menanggapi isu dugaan penggelapan pajak selama 20 tahun, Tinungki menilai tuduhan tersebut tidak tepat. Ia menyebut manajemen PT HWR saat ini baru mengelola perusahaan selama empat tahun terakhir, setelah sebelumnya beberapa kali berganti kepemilikan.

Menurutnya, selama masa pengelolaan manajemen saat ini, PT HWR selalu taat memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan minerba.

“Semua kewajiban pajak kami bayarkan. Jika ada PNBP yang belum terbayar, itu semata-mata karena RKAB belum disetujui,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *