Kedua tersangka saat hendak digiring ke ruang tahanan.
MANADO, Poskomanado.co.id – Dua Teller Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna berinisial FG alias Futriany dan DM alias Desrini, ditahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut. Penahanan dilakukan Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya ditahan atas dugaan korupsi dana kas ATM milik BSG senilai Rp1,8 Miliar. Sebelum dilakukan penahanan, kedua teller ini diperiksa penyidik selama 9 jam lamanya. Usai diperiksa, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditahan di rumah tahanan Polda Sulut, sekira pukul 18.52 Wita.
Sumber media ini mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka selaku pemegang kunci kaset smesin ATM, menyalah gunakan wewenang mereka untuk mencuri sebagian uang yang akan didistribusikan ke sejumlah mesin ATM di wilayah Kabupaten Sangihe.
” Pencurian dilakukan kedua tersangka sejak Juni 2024 hingga Desember 2025. Akibat perbuatan kedua tersangka, pihak BSG mengalami kerugian nyaris mencapai angka Rp2 Miliar,” terang sumber.(lon)







