Polresta Manado Berhasil Redam Tawuran di Sindulang Satu, Enam Pelaku Berhasil Ditangkap

Uncategorized18 Dilihat

Keenam pelaku tawuran bersama barang bukti sajam di sindulang satu saat dihadirkan dalam jumpa pers.

MANADO, Poskomanado.co.id – Pihak Polresta Manado berhasil meredam aksi tawuran antar kampung di Kelurahan Sindulang Satu. Sedikitnya enam orang pelaku berhasil ditangkap.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, melalui jumpa pers Selasa (1507/2025) siang di Mapolresta Manado.

Menurut Kasat Reskrim, keenam pelaku ditangkap Tim Gabungan Resmob. Para pelaku berinisial AFK alias Akmal (19), AP alias Adit (15), APA alias Haikal (19), ZH alias Kakung (21), MT (23), dan WP (14).

“Keenam pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda, Minggu (13/7/2025) hingga Senin pagi (14/7/2025),” jelas Kasat kepada sejumlah awak media.

Lanjut Kasat, dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam, di antaranya parang, badik, pedang, hingga pelontar panah wayer. Barang-barang berbahaya tersebut digunakan untuk menyerang lawan, membuat keributan, hingga melukai warga sipil. Salah satu korban, pria berinisial HG (21), mengalami luka bacok di bagian punggung.

Kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial yang mengabarkan adanya bentrokan di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting. Polisi segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku pertama yang sedang membawa senjata tajam jenis panah dan badik.

Selanjutnya, pengembangan dilakukan terhadap laporan penganiayaan yang menimpa korban HG. Polisi berhasil menangkap pelaku utama, ZH alias Kakung, berikut parang yang digunakan dalam penyerangan. Dalam kejadian lainnya, MT diamankan usai bertikai dengan istrinya dalam keadaan mabuk sambil membawa badik, dan WP ditangkap saat mencari pelaku yang menganiaya temannya sambil membawa sebilah pedang.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam Konferensi pers menyatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.(***/Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *