Nampak dua alat berat milik Aing dan Brayen yang sedang mengeruk emas di kebun Raya Megawati.
RATATOTOK, Poskomanado.co.id — Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), semakin meresahkan.
Meski terdapat larangan resmi dari kepolisian dan pemerintah daerah, dua pelaku yang teridentifikasi bernama Aping Abraham dan Brayen Koyo diinformasikan tetap nekat mengeruk material emas di area wisata tersebut.
Informasi dari warga menyebutkan, kedua pelaku asal Buyat itu terlihat aktif membongkar lokasi dalam kawasan Kebun Raya, padahal area tersebut sudah dipasangi police line serta baliho larangan menambang oleh Polda Sulut dan Pemkab Mitra.
“Mereka berdua sekarang sedang bongkar lokasi kebun raya. Polisi harusnya tangkap, bukan membiarkan begitu saja,” ujar seorang warga Ratatotok yang merasa ada perlakuan tidak adil terhadap penindakan aktivitas tambang.
Warga menilai, tindakan Aping dan Brayen telah merusak kawasan hutan wisata dan meminta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun tangan. Mereka khawatir ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang semakin terang-terangan.
“Jangan ada kesan diberikan peluang. Aping itu otak pelaku utamanya, Brayen yang memanggil pekerja,” tambah warga tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan menurunkan tim ke Kebun Raya,” ujar Winardi singkat.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok, yang selama bertahun-tahun menjadi titik rawan praktik perusakan lingkungan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menyelamatkan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis dan wisata tinggi.(redaksi)






