MITRA, Poskomanado.co.id – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga dikendalikan Dede Tjhin alias Cie Dede mendapat sorotan keras dari masyarakat.
Meski kasusnya masih berproses di Polda Sulawesi Utara, Cie Dede diduga terus melakukan pengerukan material emas di sejumlah titik di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Yang paling memprihatinkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah merambah kawasan konservasi Kebun Raya Megawati, tepatnya di lokasi Gunung Botak. Di lokasi itu, cie Dede disebut nekat membuka akses tambang dan melakukan aktivitas pengerukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator yang jelas telah merusak ekosistem kawasan konservasi.
Tak hanya di Gunung Botak, aktivitas tambang ilegal yang diduga dikendalikan Cie Dede juga disebut berlangsung di wilayah Nibong dan Rotan Hill dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Masyarakat mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Gakkum LHK segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang berada di kawasan konservasi maupun kawasan hutan.
“Ini sudah sangat parah. Kasusnya sementara jalan di Polda Sulut, tapi aktivitas tambang justru makin meluas. Aparat jangan tutup mata,” ujar salah satu sumber kepada media ini.
Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Aktivitas seperti penambangan ilegal, pembukaan lahan, penggunaan alat berat, hingga perusakan hutan di kawasan konservasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.”
Warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada proses penyelidikan, tetapi segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga merusak kawasan konservasi demi kepentingan tambang emas ilegal.(Redaksi)






