Alat berat jenis excavator milik Cie Dede saat bekerja mengeruk material emas di gunung Botak. Foto lainnya Cie Dede
MITRA, Poskomanado.co.id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Dede Tjhin alias Cie Dede ternyata belum benar-benar berhenti. Meski kasusnya masih berproses di Polda Sulawesi Utara, Cie Dede justru diduga kembali melakukan pengerukan material emas secara ilegal di sejumlah titik di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Informasi yang dirangkum dari sumber terpercaya menyebutkan, saat ini aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni Gunung Bota (wilayah Kebun Raya Megawati), Rotan Hill, Nibong dan Limpoga.
“Sekarang ada empat titik. Di Gunung Bota, Nibong, Rotan Hill dan Limpoga. Semua masih jalan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber menjelaskan, di lokasi Gunung Bota, Cie Dede bahkan membangun dua bak penyiraman (pengolahan material emas) dengan kapasitas besar.
“Ada dua bak penyiraman. Satu berkapasitas 1.500 bucket, dan satu lagi 3.000 bucket. Di situ dia kongsi dengan pihak lain,” bebernya.
Aktivitas serupa juga terjadi di Rotan Hill, di mana disebutkan terdapat empat bak penyiraman yang dikelola secara kerja sama.
“Di Rotan Hill juga kongsi, ada empat bak. Kalau di Nibong hanya satu bak dan dia kerja sendiri. Limpoga juga masih ada aktivitas,” tambah sumber.
Tak hanya itu, sumber lain menyebutkan bahwa operasional alat berat jenis excavator berlangsung hampir tanpa henti di keempat lokasi tersebut.
“Excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang diduga mengandung emas,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, aktivitas PETI milik Cie Dede di wilayah perkebunan Pasolo sempat dipasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulut pada 8 Juli 2025. Namun hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut belum menunjukkan adanya penghentian resmi.
Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan alat berat serta kegiatan pengolahan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan terbaru kasus tersebut maupun dugaan aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Ratatotok dan sekitarnya.(redaksi)






