Beri Keistimewaan ke PT RAZASA KARYA dengan Penambahan 90 Hari, Pekerjaan Hanya 49,479 Persen
MANADO, poskomanado.co.id–Ada apa dengan Irwany Herko Maki, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA 2022? Sebab meski sudah pasang badan kepada PT RAZASA KARYA, dengan memberikan keistimewaan penambahan waktu 90 hari sesuai ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 30 Desember 2022; realisasi pekerjaan per 31 Maret 2023 hanya 49,479 Persen.
“Kenapa dengan PPK Maki? Ada apa? Sebab meski sudah pasang badan dengan memberikan tambahan waktu 90 hari ke PT RAZASA KARYA terhitung 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 (sesuai ADENDUM II), realisasi pekerjaan jauh panggang dari api. Hanya49,479 persen,” ucap sumber resmi POSKO MANADO, Kamis (26/02/2026).
Dikatakan, realiasi pekerjaan PT RAZA KARYA per 31 Maret 2024, berdasarkan SURAT Nomor: 654/UN41/023.17.2/2023 TENTANG BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN dan SURAT Nomor: 914/UN41/TU/2023 TENTANG PENYAMPAIAN TIDAK SELESAINYA PEKERJAAN PADA MASA PEMBERIAN KESEMPATAN.
“Ada dua surat yang menyatakan kalau pekerjaan yang dilakukan PT RAZASA KARYA setelah diberikan penambahan waktu 90 hari tidak selesai, hanya 49,479 persen. Yakni SURAT Nomor: 654/UN41/023.17.2/2023 dan SURAT Nomor: 914/UN41/TU/2023,” kata sumber yang tak ingin namanya disebut.
Lanjutnya, dengan tidak selesainya pekerjaan oleh PT RAZASA KARYA pada 31 Maret 2023, membuktikan pemberian ADENDUM II itu diduga kuat ada kongkalikong.
“Karena sesuai Permenkeu 243 tepatnya di Pasal (4), PPK harus melakukan penelitian kalau penyedia mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan setelah diberikan tambahan 90 hari. Yang terjadi, PPK Maki memang sudah melakukan penelitian, tapi menyatakan PT RAZASA KARYA tidak bisa menyelesaikan pekerjaan meskipun diberikan tambahan waktu; yang menjadi pertanyaan, kenapa PPK Maki tetap memberikan tambahan 90 hari ke PT RAZASA KARYA?” beber sumber.
Sebelumnya, kepada POSKO MANADO PPK Maki mengklaim semua persyaratan untuk ADENDUM II terkait PENAMBAHAN WAKTU 90 hari ke PT RAZA KARYA untuk menyelesaikan pekerjaan, sudah dipenuhi.
“Pemberian kesempatan berdasarkan PMK 189/.05/2022, semua persyaratan harus dipenuhi oleh penyedia dan penyedia memenuhi syaratnya: surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, pernyataan kesiapan dikenakan denda dan jaminan bank,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx, Rabu (25/02/2026), sekira pukul 12.03 WITA.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan adanya ‘PERMAINAN’ dalam ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 30 Desember 2022, makin menguat.
Selain Surat Nomor: 5645/UN41/023.17.02/2022 tentang PENYAMPAIAN PENOLAKAN KOMPENSASI PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 21 Desember 2022, dengan penilaian meski diberikan penambahan 90 hari PT RAZASA KARYA tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan; dan sala satu syarat yakni SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA tidak ada saat ADENDUM II dikeluarkan, karena surat tersebut nanti dibuat di 5 Januari 2023; PPK Maki diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Dalam penambahan 90 hari ke PT RAZASA KARYA sesuai ADENDUM II, banyak hal ganjal. Ini karena PPK Maki tidak menjalankan Tupoksi. Sebab meski melakukan penelitian yang menyatakan meski diberikan tambahan waktu, PT RAZASA KARYA tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan; apalagi PPK Maki mengeluarkan Surat Nomor: 5645/UN41/023.17.02/2022 tentang PENYAMPAIAN PENOLAKAN KOMPENSASI PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 21 Desember 2022; tapi sembilan hari kemudian, ia memberikan penambahan waktu 90 hari,” ujar sumber resmi POSKO MANADO.(ian)






