Kolase: Penambang asal Desa Ratatotok yang tergabung dalam Koperasi Produsen Mitra Haviliah Sejahtera. Foto kedua, daseng (Pondok) yang didirikan Temmy Kandou di lokasi tambang nona hoa.
RATATOTOK, Poskomanado.co.id – Sejumlah masyarakat Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang tergabung dalam Koperasi Produsen Mitra Haviliah Sejahtera, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Corry Giroth, Temmy Kandou serta istrinya Senny.
Ketiganya diduga aktif menimbulkan keresahan di lokasi tambang Nona Hoa, Ratatotok, dengan cara mengusir pekerja dan membangun daseng (tenda) di area yang saat ini dikelola koperasi.
Menurut penuturan warga, Temmy Kandou dan Senny datang bersama sejumlah orang ke lokasi tambang dan memerintahkan puluhan pekerja menghentikan aktivitas. Keduanya mengaku bertindak atas perintah Corry Giroth.
“Temmy dan istrinya datang mengusir pekerja sambil menyebut itu perintah dari Corry Giroth. Mereka bikin tenda di lokasi yang kami kelola,” ungkap salah satu pekerja di lokasi.
Pengurus Koperasi Produsen Mitra Haviliah Sejahtera, Yanco Ante, menegaskan tidak ada dasar hukum yang sah bagi Corry Giroth untuk mengklaim atau mengusir warga dari lahan Nona Hoa.
“Lahan itu dulunya tanah pembebasan PT Newmont. Sesuai aturan, tanah yang sudah dibebaskan lalu ditinggalkan korporasi, dikembalikan ke negara. Waktu itu ada kebijakan desa, tanah tersebut bisa dikelola masyarakat atau koperasi, tapi bukan untuk kepemilikan pribadi,” jelas Ante, Senin (9/2/2026).
Ante mempertanyakan kewenangan Corry Giroth yang disebut-sebut sering memamerkan surat kuasa lama yang diterbitkan PT Newmont pada tahun 1990.
“Surat itu sudah 36 tahun lalu. Negara yang berhak menarik kembali lahan, bukan Corry Giroth. Dia warga biasa seperti kami. Dari mana haknya mengusir masyarakat?” tegas Ante.
Sumber lain menyebutkan, Corry Giroth mengklaim memiliki surat asli atas nama Edy Emor, yang disebut sebagai pemilik awal lahan. Namun menurut warga, klaim tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Sekalipun Edy Emor, tidak punya hak hukum atas tanah yang sudah diserahkan korporasi ke negara. Legalitas yang ada hanya kebijakan desa saat itu. Cara Corry Giroth mengangkat surat kuasa lama ini sering dipakai untuk mengganggu aktivitas warga,” ungkap seorang pekerja.
Warga juga menyebut, pola serupa pernah terjadi di beberapa lokasi lain, termasuk di wilayah HWR dan lahan yang dikelola warga lain di Ratatotok.
“Dia mantan pegawai Newmont, bukan pemilik Newmont. Tapi seolah-olah merasa punya kuasa penuh. Kalau dibiarkan, bisa satu Ratatotok diusir semua,” kata Ante.
Atas kondisi tersebut, seluruh anggota koperasi meminta atensi serius Polda Sulut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, serta Kejaksaan Tinggi Sulut untuk segera memproses hukum Corry Giroth, Temmy Kandou serta Senny.
“Cara mereka mengusir masyarakat sudah bar-bar. Jangan sampai memicu konflik sosial. Kami minta aparat segera bertindak dan memproses hukum,” tegas warga.(***)








