Jhoni Laatung, Kaur Desa Mogoyunggung Satu sekaligus Staf Khusus Bidang Pertambangan Pemkab Bolmong.
BOLAANG MONGONDOW, Poskomanado.co.id — Pengangkatan Jhoni Laatung sebagai Staf Khusus Bidang Pertambangan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sejak Juni 2025 menuai polemik di tengah masyarakat Desa Mogoyungung Satu.
Pasalnya, yang bersangkutan hingga kini masih tercatat aktif menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan di desa tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Bole soh pengang dua jabatan?” ujar seorang warga Mogoyungung Satu yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut menilai, rangkap jabatan ini menimbulkan keresahan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Ia juga menyinggung adanya dugaan kedekatan Jhoni Laatung dengan pimpinan daerah.
“Jangan karena ada kedekatan dengan bupati atau wakil bupati, lalu seenaknya pegang dua jabatan. Dia sendiri mengaku ikut berjuang saat pemilihan kepala daerah lalu. Jangan sampai ini jadi kesan balas jasa,” ungkapnya.
Menurut warga, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif, mulai dari serakah kekuasaan, hingga dugaan nepotisme dan konflik kepentingan, terlebih jabatan staf khusus yang diemban berkaitan langsung dengan sektor pertambangan yang sensitif di Bolmong.
“Ini bisa merusak kepercayaan publik. Kami khawatir ada kepentingan tertentu di balik jabatan ini,” tambahnya.
Warga pun mendesak Sangadi Mogoyungung Satu dan Bupati Bolaang Mongondow untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara tegas dan transparan.
“Kami berharap bapak Sangadi dan bapak Bupati tidak menutup mata dan segera mengambil langkah sesuai aturan,” tegasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat desa.(dinand)












