TOTAL PEMBAYARAN yang Diterima PT RAZASA KARYA Sudah 71 M Sesuai ADENDUM I tentang PENAMBAHAN BIAYA

MANADO, poskomanado.co.id–Satu per satu dugaan ‘BOROK’ MEGA PROYEK GEDUNG PANCASILA Universitas Negeri Manado (UNIMA) terus bermunculan. Kali ini terkait pihak UNIMA yang diduga sudah BAYAR LUNAS ke PT RAZASA KARYA, meski pekerjaan PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA TA 2022 dengan PAGU berbandrol Rp 82.000.000.000,- dan HPS Rp 81.241.299.770,21,- TAK RAMPUNG 100 persen.
Data di dapat POSKO MANADO, pembayaran ke PT RAZASA KARYA untuk pengerjaan proyek dengan nilai KONTRAK Rp 64.996.000.000,- yang berubah menjadi Rp 71.000.000.000,- sesuai ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA, tertanggal 20 Desember 2022 ini; menggunakan tiga tahun anggaran (TA) sesuai dengan TEMU AKHIR AUDIT KINERJA ENTITAS UNIMA oleh INSPEKTORAT IV ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK 2024.
Pertama BA-BUN TA 2022, PNBP UNIMA TA 2023 dan PNBP UNIMA TA 2024.Dengan rincian, di 2023 ada dua kali pembayaran yakni sekira Rp 35 miliar dan Rp 18 miliar; 2024 sekira Rp 3 miliar; dan 2025 sekira Rp 10,9 miliar, sudah dipotong denda sekira Rp 3 miliar.
“UNIMA (diduga) sudah BAYAR LUNAS ke PT RAZASA KARYA untuk PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA (TA 2022) yang TAK TUNTAS 100 persen. Pertama di 2023 ada dua kali pembayaran, Rp 35 miliar karena realisasi pekerjaan per 31 Maret hanya 49,479 persen sesuai SURAT Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tentang PEMUTUSAN KONTRAK dan Rp 18 miliar untuk pekerjaan dalam perpanjangan waktu 120 hari sesuai PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn,” beber sumber resmi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp, Kamis (26/03/2026).
“Kemudian pembayaran di 2024 sekira Rp 3 miliar dan sesuai pernyataan REKTOR UNIMA Joseph Kambey pembayaran di 2025 sekira Rp 10,9 miliar yang sudah dipotong dengan denda sekira Rp 3 miliar sekian. Kalau DITOTAL semua pembayaran termasuk denda dan koma-koma itu sudah sekira Rp 71 miliar. Sudah sesuai dengan angka ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA yang merubah nilai kontrak dari sekira Rp 64 miliar sekian menjadi Rp 71 miliar,” sambung sumber.
Dikatakan, pembayaran UNIMA ke PT RAZASA KARYA ini sangat memperjelas DUGAAN KORUPSI. Sebab banyak sekali dugaan-dugaan permasalahan apalagi menyeret beberapa lembaga tinggi negara seperti ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK dan BPK.
“Antara lain, PT RAZASA KARYA sudah di-PUTUS KONTRAK karena WANPRESTASI yang seharusnya sudah BLACKLIST, masih diberi keistimewaan untuk mengerjakan proyek. Proyek PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA itu yang seharusnya SINGEL YEAR (KONTRAK TAHUN TUNGGAL) tapi diduga diakali sehingga menjadi MULTI YEAR (KONTRAK TAHUN JAMAK). Kemudian, sudah DIBAYAR LUNAS dengan anggaran dari tiga TA, pekerjaan juga tak selesai. Lihat saja di lokasi,” tutup sumber.
Sebelumnya, REKTOR UNIMA Joseph Kambey selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membenarkan kalau dirinya membayar PT RAZASA KARYA di 2025 sekira Rp 10,9 miliar. Dimana, pembayaran ini menurutnya berdasarkan rekomendasi dari BPK.
“Iya memang benar saya bayar sisah (pembayaran pekerjaan di 2025) Dibayar itu karena sudah ada nilai dari pemeriksaan BPK. (BPK) sebut berapa nilai yang harus dibayar. Saya tidak berani bayar jika tidak ada pemeriksaan BPK,” katanya via sambungan WhatsApp dari 0811-436-xxx, Kamis (19/02/2026) lalu saat dikonfirmasi POSKO MANADO.
Menurutnya, pembayaran yang diminta PT RAZASA KARYA bisa ditekan berdasarkan hasil audit BPK. “Jadi BPK audit, yang seharusnya kami harus bayar 13 miliar, sisahnya kalau tidak salah. Eh 15, 14 miliar sekian. Itu yang harus dibayarkan oleh UNIMA itu hampir 11 miliar, karena ada denda dan semacamnya 3 miliar yang dibebankan ke penyedia (PT RAZA KARYA). Yang dibayarkan 10 miliar lebih atas rekomendasi BPK,” tuturnya.
Diketahui, saat ini POLDA SULUT sementara menangani kasus DUGAAN KORUPSI proyek berbanderol puluhan miliar tersebut. Akibat penanganan kasus yang terkesan mandek, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mem-PRAPERADILAN-kan MABES POLRI.
“Apabila ini (penanganan dugaan korupsi PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS UNIMA di Polda Sulut) tetap berlama-lama, saya akan menempuh upaya gugatan praperadilan sebagai penundaan tidak sah,” ungkapnya kepada POSKO MANADO via sambungan WhatsApp dari 0812-1863-7xxx, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, hal ini sesuai Undang-undang (UU) RI tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 158, huruf (e). “Karena KUHP yang baru itu mengatur ketika ada peristiwa penundaan atau mangkrak atau apapun namanya itu menjadi objek praperadilan sekarang ini. Sehingga saya akan melakukan praperadilan kalau (penanganan kasus) ini terlalu berlama-lama,” tutur PEGIAT ANTI KORUPSI ini.
Atas hal tersebut Boyamin Saiman menegaskan, agar di pertengahan 2026 ini, tahapan penanganan kasus dugaan korupsi proyek berbandrol sekira Rp 71 miliar tersebut sudah meningkat dari PENYELIDIKAN ke PENYIDIKAN. Jika tidak, ia akan mengajukan GUGATAN PRAPERADILAN terhadap MABES POLRI sebagai atasan Polda Sulut.
“Saya deadline sampai Juni 2026 itu (penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA) harus PENYIDIKAN. Kalau belum ya nanti saya GUGAT PRAPERADILAN,” tegasnya.
“Dan saya gugat, karena saya pingin efektif, ringan dan cepat itu, maka saya mengajukan gugatan ke atasannya Polda (Sulut), ya MABES POLRI. Saya gugat di Pengadilan Jakarta Selatan,” tutupnya.
Sebelumnya Boyamin Saiman mengungkapkan, ia sudah mengawal penanganan kasus yang sudah lama masih di PENYELIDIKAN tersebut. “Saya sudah mengawal (penanganan) kasus (dugaan korupsi PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS) PANCASILA (UNIMA TA 2022) ini,” ungkapnya.
Dikatakan di akhir 2025 lalu, ia sudah bertemu dengan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut Muhammad Fadli, untuk mendesak agar serius dan profesional dalam penanganan kasus.
“Dan termasuk menemui Kasubdit Fadli itu sekitar empat bulan lalu lah, untuk mendesak supaya lebih serius dan lebih profesional. Saya juga menyampaikan saya akan terus mengawal kasus ini,” kata Boyamin Saiman.
Ditambahkan, dari hasil analisanya, seharusnya penanganan kasus dugaan korupsi PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA sudah di tahap penyidikan.
“Dari penelusuran dan analisa saya, sebenarnya kasus ini bisa dan layak dinaikan ke (tahap) penyidikan.Karena nyatanya sudah sampai putus kontak dan lain sebagainya,” tegas Boyamin Saiman.
Fadli sendiri saat dikonfirmasi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp di 0813-2654-2xxx, Selasa (10/03/2026) lalu, sekira pukul 11.42 WITA menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek berbandrol puluhan miliar tersebut masih berlanjut. “Masih berlanjut, masih ada, sementara,” singkatnya.(Ian)






