Dipolisikan September 2025, 3 Bulan Kemudian Penyidik Polres Talaud Tetapkan Eks Kades Daran Jadi TSK Dugaan Korupsi

Diduga Rugikan Negara 289 Juta di Dandes TA 2017-2018

Polres Kepulauan Talaud berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus korupsi, sejalan dengan semangat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Kapolres Talaud.

MANADO, poskomanado.co.id–Di 0Hari ANTI KORUPSI SEDUNIA (HAKORDIA), Selasa (09/12/2025), Polres Talaud mengadakan jumpa pers terkait penetapan tersangka (TSK) kasus dugaan tindak pidana korupsi di mapolres. Untuk TSK yang ditetapkan inisial RT, eks Kades Daran, Kecamatan Pulutan.

Dalam keterangan, Kapolres AKBP Arie Sulistyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim IPTU Glen Damar dan Kanit III Tipikor Satreskrim Aiptu Julius Kallungan mengatakan, RT ditetapkan sebagai TSK dugaan Korupsi Dana Desa (Dandes) Daran Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.​Dimana, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 01 /IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepl.Talaud/Polda Sulut, tertanggal 8 September 2025.

“Setelah proses penyidikan, penetapan tersangka dilakukan pada 4 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekira Rp 289 juta, sesuai LPKN (Laporan Perhitungan Kerugian Negara) Nomor 28/LPKN-INS/X-2025 dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud,” katanya.

Untuk modus, Arie menjelaskan, TSK bertindak di luar prosedur dan mengabaikan peran perangkat desa. “TSK sebagai kades bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) maupun sebagai PPTKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), terutama dalam proses pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Lanjutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari 23 saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Talaud, serta bukti surat berupa Dokumen (Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan print out Aplikasi Siskeudes.​

“Saat ini, TSK telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025,” tuturnya.

Ditambahkan, TSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

​”Polres Kepulauan Talaud berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus korupsi, sejalan dengan semangat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” tutupnya.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *