Diduga Sarat Masalah, Karena Ditemukan Kesalahan Prosedur dari Perencanaan Hingga Penandatanganan Kontrak
MANADO, poskomanado.co.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya harus turun tangan mengusut Proyek Bencana Alam di Kabupaten Kepulauan Talaud, Tahun Anggaran (TA) 2025 berbanderol sekira Rp 22,6 miliar yang gagal lelang.
Sebab informasi didapat POSKO MANADO, proyek yang seharusnya untuk mencegah dan mitigasi bencana tersebut, diduga sarat masalah. Karena ditemukan kesalahan prosedur mulai dari perencanaan hingga penandatanganan kontrak.
“KPK harus turun di Talaud untuk usut Proyek Bencana di Talaud TA 2025 (anggaran sekira Rp 22,6 miliar). Karena ditemukan kesalahan prosedur dari perencanaan sampai pada penandatanganan kontrak,” ungkap sumber resmi media ini, Rabu (10/12/2025).
Dikatakan, temuan kesalahan tersebut merupakan produk dari sala satu aparat penegak hukum (APH), atas laporan yang diterima; terkait Pemkab Talaud yang dinilai tidak patuh dalam pengadaan barang dan jasa di Proyek Bencana Alam TA 2025.
“Tengah tahun ini, Pemkab Talaud dilapor di sala satu APH karena diduga tidak patuh dalam pengadaan barang dan jasa di Proyek Bencana Alam (TA 2025). Kemudian APH mengeluarkan Legal Opinion (Pendapat Hukum). Di situ APH menemukan kesalahan dari perencanaan hingga penandatanganan kontrak,” kata sumber dan mewanti-wanti agar namanya disembunyikan.
Ditambahkan, untuk lebih jelas agar menghubungi Ordik Rompah, eks Plt Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Talaud. “Lebih jelas hubungi (Ordik) Rompah. Waktu itu ia menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Talaud,” tutup sumber.
Terpisah, Rompah saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4368-1xxx, Kamis (11/12/2025), sekira pukul 11.09 WITA mengatakan dirinya sudah pension dari ASN sejak Agustus 2025.
“Saya sudah pension, sudah lama. Dari September, ehh Agustus tidak di apa (lagi sebagai ASN),” ujarnya.
Ditanya soal informasi proses pengadaan barang dan jasa Proyek Bencana Alam Talaud TA 2025 lewat E-Katalog dilaksanakan saat ia menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Talaud, dijawab kalau itu merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom). “Bagus (konfirmasi) ke PPKom. Karena E-Katalog kewenangannya,” ungkapnya.(ian)






