Sala Satu Eks PPK Bersikeras Apa yang Dilakukan Benar
MANADO, poskomanado.co.id–Polemik batal kontrak Proyek Bencana Alam Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2025 makin menarik disimak. Pasalnya, selain eks Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Talaud Ordik Rompah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu menyebut kalau dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom) yang paling tahu soal polemik batal kontrak proyek berbanderol sekira Rp 22,64 miliar tersebut; PENDAPAT HUKUM atau LEGAL OPINION dari JAKSA PENGACARA NEGARA Kejari Talaud keliru?
Sebab, saat dikonfirmasi terkait temuan JAKSA; Abraham Kobi bersikeras apa yang dilakukan dirinya dan Jefri Kaseger sebagai PPK Proyek Bencana Talaud TA 2025 saat itu, benar.


Pertama, terkait ‘Dalam proses perencanaan persiapan pelaksanaan E-PURCHASING melalui E-KATALOG BPBD dalam hal ini PPK tidak melaksanakan konsolidasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).’; Abraham mengatakan PPK melakukan konsolidasi dengan UKPBJ jika proyek masuk lelang lewat tender.
“Itu kan kewenangan, di E-KATALOG … itu pe… kalau E-Katalog….. kalau, kalau PPKom (PPK) itu tidak perlu. Karena itu, kalau e… E-KATALOG itu seperti penjualan di bukalapak (sala satu penyedia belanja daring). Itu bedanya. Jadi… kalian pahami, itu, kalau dia itu (proyek) mau lelang, lelang biasa (tender).. Itu kita harus ke… UKPBJ. Itu bedanya,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp di 081244905xxx, Jumat (12/12/2025).
Ditanya lagi untuk memperjelas pernyataannya kalau khusus proyek yang akan dilelang lewat tender, pihak PPK harus berkoordinasi dengan UKPBJ; sedangkan lewat E-KATALOG, PPK tidak perlu berkoordinasi dengan UKPBJ, Abraham mengiyakan.
“Iya.. kalau E-KATALOG, penyedia yang tawarkan barang. Sama dengan beli di online. Itu bedanya. Kenapa kita mer…. iya kan? Itu bedanya,” ujarnya.
Kedua, terkait ‘Ditemukan ada kesalahan prosedur pada proses perencanaan sampai dengan ditetapkannya pemenang serta penandatanganan kontrak.’; Abraham mempertanyakan soal di mana kesalahan prosedurnya. “Kesalahan prosedur bagaimana?” tanyanya.
Disebut kalau kesalahan prosedur ini merupakan temuan JAKSA sesuai PENDAPAT HUKUM, ia mempertanyakan lagi. “Haa, kesalahan prosedur? Begini. Di dalam E-KATALOG itu ada beberapa macam-macam etalase. Haa, mereka menumpang di etalase. Mereka tidak buat etalase, mereka menumpang etalase. Tapi sistem terima,” sebutnya.
Ditanya siapa yang dirinya maksud sebagai mereka, Abraham menyebut penyedia. Dikejar lagi, soal siapa penyedia, ia sebut kontraktor.
“Penyedia. Dari kontraktor toh. Mereka harusnya buka etalase baru. Tapi mereka menumpang di etalase konstruksi. Tapi itu sah secara hukum sih. Karena itu sistem yang terima. Betul tidak?Ibarat kamu jualan di pasar. Tempat itu untuk jualan kue. Tapi kamu juga jual Coca Cola (minuman berkarbonasi). Ha itu. Sistem menerima, bagaimana? Saya beli. Ia, itu bedanya. Itu bedanya,” tekannya.
Ketiga, terkait ‘Masih belum dilaksanakan penelaahaan produk E-KATALOG oleh PPK atau penyedia katalog elektronik untuk memastikan tersedianya produk etalase dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Talaud pada BPBD tahun 2025 sebesar Rp 22.642.620.000,-.’ Abraham menegaskan tugas PPK hanya membeli di E-KATALOG.
“Itu PPKOm (PPK) itu, tugasnya hanya membeli di E-KATALOG. Kalau ada sesuai dengan spek, boleh dibeli. Yang penting ada. Itu telaahaan harusnya waktu mau ke UKPBJ. Ini sistem kasih masuk di E-KATALOG itu melalui UKPBJ boleh. UKPBJ buat telaahaan. Baru minta ke sekda akan dibuka. Atau kontraktor misalnya itu etalase sudah ada order, boleh numpang. Itu bisa. Tidak perlu ke… begitu,” tegasnya.
Diketahui PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) Nomor: B-923/P.1.17/Gs.1/06/2025 yang dikeluarkan Kejari Talaud tertanggal 25 Juni 2025; terkait Laporan Pengaduan Nomor: R.10/GMK/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025, soal Pemkab Talaud Tidak Patuh pada PP Pengadaan Barang dan Jasa di Proyek Bencana Alam TA 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ordik Rompah menyebut, yang paling tahu soal masalah lelang Proyek Bencana tersebut; yakni PPK/PPKom. Sebab proyek itu dimasukan dalam E-Katalog, platform belanja daring resmi pemerintah “Bagus (konfirmasi) ke PPKom. Karena E-Katalog kewenangannya,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4368-1xxx, Kamis (11/12/2025), sekira pukul 11.09 WITA.
Ditanya siapa yang memegang jabatan PPKom, dikatakan ada dua orang. Yakni Jefri Kaseger dam Abraham Kobi. “Ada dua (PPKom di Proyek Bencana Alam Talaud TA 2025), Jefry Kaseger dan Abraham Kobi, tanya saja ke mereka berdua. E-Katalog kan semua mereka,” katanya.
Sedangkan Jefri Kaseger saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (12/12/2025) di 085240260xxx untuk konfirmasi sekira pukul 12.56 WITA, 12.57 WITA dan 12.58 WITA, tak merespon. Begitu juga via pesan sekira 13.00 WITA, hingga berita ini tayang belum dibalas.(ian)






