Kabag Barjas Talaud Perkuat PENDAPAT HUKUM di Proyek Bencana Alam 2025 yang Gagal Kontrak

Wilmar: Pada Proses Pelaksanaan Wewenang PPK, Proses Persiapan Perencanaan Harus Koordinasi dengan UKPBJ

MANADO, poskomanado.co.id–Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Talaud Wilmar Salibana angkat suara terkait PENDAPAT HUKUM atau LEGAL OPINION dari JAKSA PENGACARA NEGARA Kejari Talaud Nomor: B-923/P.1.17/Gs.1/06/2025 yang dikeluarkan Kejari Talaud tertanggal 25 Juni 2025.

Dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4200-8xxx, Selasa (23/12/2025), ia membenarkan kalau dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom) dari Proyek Bencana Alam Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2025, yakni Jefri Kaseger dan Abraham Kobi tidak melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

“Dari PPK tidak berkoordinasi dengan UKPBJ, tidak melakukan review dalam pengadaan barang dan jasa di proyek. Mereka tidak melakukan review terhadap proses perencanaan untuk menentukan metode lelang,” katanya.

Terkait pernyataan Abraham sebelumnya, kalau lelang proyek menggunakan metode E-KATALOG, PPK tidak perlu berkoordinasi dengan UKPBJ; disebut, itu benar jika sudah proses pelaksanaan.

“Menyangkut apa yang disampaikan (eks) PPK (Abraham) bahwa itu kewenangan PPK, itu benar pada proses pelaksanaan. Setelah melakukan E-PURCHASING, E-KATALOG, itu sudah wewenang dia (PPK),” sebutnya.

Tapi, lanjut Wilmar, dalam proses persiapan perencanaan pengadaan barang dan jasa PPK harus berkoordinasi dengan UKPBJ, untuk menentukan menggunakan metode lelang. Apakah menggunakan tender atau E-KATALOG.

“Untuk menentukan apakah menggunakan metode (lelang berupa) tender atau E-PURCHASING (E-KATALOG), PPK harus berkoordinasi dengan UKPBJ. Yang diminta untuk (PPK) berkoordinasi dengan UKPBJ adalah untuk menentukan metodenya (lelang),” sebutnya.

“Begini, dalam proses pelaksanaan, itu sudah tanggungjawab PPK. Kalau proses persiapan perencanaan untuk pengadaan barang dan jasa; kenapa harus koordinasi dengan UKPBJ. Itu menyangkut pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Menentukan pelaksanaan pengadaan menyangkut metode, sistem pelaksanaan,” jelas Wilmar.

Sebelumnya, Abraham saat dikonfirmasi via WhatsApp di 081244905xxx, Jumat (12/12/2025) lalu terkait temuan Jaksa yang tertuang di PENDAPAT HUKUM, kalau PPK tidak melakukan koordinasi dengan UKPBJ dalam proses perencanaan persiapan pelaksanaan E-PURCHASING melalui E-KATALOG; hanya mengatakan, E-KATALOG seperti belanja daring.

“Itu kan kewenangan, di E-Katalog … itu pe… kalau E-Katalog….. kalau, kalau PPKom (PPK) itu tidak perlu. Karena itu, kalau e… E-Katalog itu seperti penjualan di bukalapak (sala satu penyedia belanja daring). Itu bedanya. Jadi… kalian pahami, itu, kalau dia itu (proyek) mau lelang, lelang biasa.. Itu kita harus ke… UKPBJ. Itu bedanya,” katanya.

Ditanya lagi untuk memperjelas pernyataannya kalau khusus proyek yang akan dilelang lewat tender, pihak PPK/PPKom harus berkoordinasi dengan UKPBJ; sedangkan lewat E-KATALOG, PPK/PPKom tidak perlu berkoodinasi dengan UKPBJ, Abraham mengiyakan.

“Iya.. kalau E-KATALOG, penyedia yang tawarkan barang. Sama dengan beli di online. Itu bedanya. Kenapa kita mer…. iya kan? Itu bedanya,” ujar Abraham.

Sedangkan Jefri Kaseger saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (12/12/2025) di 085240260xxx untuk konfirmasi sekira pukul 12.56 WITA, 12.57 WITA dan 12.58 WITA, tak merespon. Begitu juga via pesan sekira 13.00 WITA, hingga berita ini tayang belum dibalas.

Diketahui, sesuai dengan PENDAPAT HUKUM yang dikeluarkan Kejari Talaud, di Bagian (C) KASUS POSISI poin (2), berbunyi:

Bahwa pada saat proses perencanaan persiapan pelaksanaan E-PURCHASING melalui sistem E-KATALOG, BPBD dalam hal ini PPK dan pihak penyedia tidak melakukan konsolidasi dengan UKPBK sebagai pengelola, pembina dan pelaksana pengadaan barang dan jasa terkait proses Tender Proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2025 melalui sistem E-KATALOG yang meliputi:

a. Penentuan metode pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa dalam bentuk SIRUP;

b. Inisiasi pencantuman barang jasa dimana setiap produk yang masuk dalam E-KATALOG harus diidentifikasi oleh UKPBJ;

c. Penelaahan Produk UKPBJ harus memverifikasi dan memastikan kesesuaiam produk sesuai dengan yang tercantum dalam E-KATALOG;

d. Pembuatan etalase produk harus sesuai dengan pengelompokan produk;

e. Pendaftaran penyedia UKPBJ harus memfasilitasi pendaftaran penyedia PBJ dalam E-KATALOG;

f. UKPBJ memastikan produk yang terdaftar ditayangkan dalam sistem E-KATALOG.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *