Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
MANADO, Poskomanado.co.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah GMIM yang sedang ditangani Subdit Tipidkor Polda Sulut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo kepada sejumlah wartawan, Senin (04/08/2025).
Menurut mantan Kapolres Minsel ini, pelaksanaan penyidikan dana hibah oleh pihak Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020-2023, untuk kelima tersangka sudah rampung.
“Surat yang diterima penyidik pertanggal 1 Agustus 2025, menyatakan jika berkas perkara AGK dan HA sudah lengkap. Sedangkan surat P21 untuk tersangka lainnya tertanggal 31 Juli 2025,” jelas Dirreskrimsus didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.
Lanjut Dirreskrimsus, untuk proses tahap dua atau penyerahan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti akan secepatnya dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.