Sidang Praperadilan AGK, Saksi Ahli dari Kementrian Hukum Beberkan Badan Hukum Sinode GMIM Tidak Ditemukan Dalam Sistem SABH Ditjen AHU

MANADO, Poskomanado.co.id – Ada fakta menarik dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, yang digelar Rabu (11/05/2025) siang.

Salah satu saksi fakta dari pihak Kementrian Hukum perwakilan Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya yang dihadirkan termohon dalam hal ini Polda Sulut, mengungkapkan jika Sinode GMIM dibawah kepemimpinan Pdt Hein Arina tidak ditemukan atau terdaftar dalam sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada direktorat Jenderal Badan Hukum Umum.

“Tidak ditemukan nama GMIM Sinode, atau tidak terdaftar, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Direktorat Jendral Administrasi Badan Hukum Umum, Kemenkumham, yang nomenklaturnya pada tahun 2004 disebut; Kementrian Hukum dan HAM, sekarang Kementrian Hukum saja, tidak ada disertai kata HAM,” kata saksi ahli dari Kemenkum sebagai kepala bidang akses, yang dihadirkan pihak Polda Sulut.

Lanjut Saksi, dalam sistem hanya ada terdapat perkumpulan dengan nama yang hampir sama, yaitu perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa, domain Albertus Zakarias Runturambi Wenas.

Menurut saksi Ahli, menanggapi surat dari pihak Polda Sulut, maka pihak Kantor wilayah tidak bisa langsung menjawab, maka Kakanwil  mengecek dahulu pada data SABH yang ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, maka Kakanwil menyurat pada dirjen.

Dengan isi surat,  Jawaban, “Bahwa saat ini perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tidak terdaftar berdasarkan sistem administrasi badan hukum umum, ditjen AHU Kementerian Hukum RI, namun terdapat perkumpulan dengan nama yang hampir sama, yaitu perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa domain Albertus Sakarias Runturambi Wenas.”.

Nah, jika negara mengakui, kemudian tidak didaftarkan, akibat hukum apa yang dialami oleh organisasi yang tidak mendaftarkan ulang, sedangkan sudah terdaftar dan sah, tetapi tidak didaftarkan ulang.

“Akibat hukum, berdampak pada pemblokiran, terhadap semua badan hukum yang tidak melakukan pembaharuan. Berdasarkan ketentuan UU organisasi kemasyarakatan, termasuk badan hukum, usaha, ketika tidak melakukan pembaharuan dan tidak melaporkan pemilik manfaat, secara administrasi dia akan terblokir, tidak dapat diakses,” jelas saksi ahli menjawab dihadapan Hakim praperadilan Ronald Massang.

“Tidak ada blokir. Yang kami terima surat jawaban adalah tidak terdaftar,” sambung saksi ahli dari Kemenkum manggapi pertanyaan, Tim Hukum AGK, Doktor Santrawan Paparang.

“Apakah selama ini, antara mulut dan perbuatan, konsisten nga!, kalo ditemukan kasus yang menimpa, model case ini, GMIM, ada blokir nga.”.

Masih dalam keterangan saksi ahli dari Kemenkum, saat dia diperlihatkan surat/dokumen,  ada akta pendirian GMIM Sinode, akta notaris tahun 1992, yang mana dibelakang daripada akta pengesahan dari Kementerian Departeman Agama.

Bahwa artinya pada tahun 1992, pengesahan dan pendaftaran badan hukum untuk ormas keagamaan menjadi kewenangan Departeman Agama.

Dengan tidak terdaftarnya GMIM Sinode di  AHU, hanya karena GMIM Sinode tidak disahkan Kemenkumham.

GMIM Sinode tidak melakukan perubahan sebagaimana ketentuan UU tentang organisasi kemasyarakatan.

Setelah terbitnya UU Organisasi Kemasyarakatan, UU Ormas Tahun 2013, UU 17 nomor 17 tahun 2013, kemudian dirubah peraturan pemerintah no 12 tahun 2017 kemudian digantikan lagi dengan UU No.16 tahun 2017 didalam pasal 11, menyatakan bahwa badan hukum itu, atau organisasi kemasyarakatan bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Kemudian didalam pasal 12 -nya ayat 2, organisasi yang berbadan hukum itu disahkan oleh Kemenkumham.

Otomatis GMIM Sinode selaku badan hukum yang tercatat di Kementerian Agama, harusnya melakukan pendaftaran kembali, dan itu menjadi tanggung jawab pengurus terpilih pada saat itu.

Jika pengurus yang terpilih belum mengajukan kembali, status hukum dari badan GMIM sebagai badan hukum otomatis ‘Tidak’ Tereliminir, dalam jawaban saksi.

Lantas bagaimana negara memberikan perlindungan hukum, sebagaimana hukum ada satu asas, ketika sudah terdaftar, maka pendaftaran berlaku selamanya sebagai badan hukum.

“Memang didalam setiap akta pendirian badan hukum dibuat surat anggaran dasar, anggaran dasar rumah tangga jika ditetapkan batas waktu, jika tidak ditetapkan batas waktu maka itu akan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dasar negara atau konstitusi,” terang saksi ahli dari Kemenkum menjawab pertanyaan Tim Hukum AGK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *