Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Pembentukan lima Tim Khusus (Timsus) oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) diklaim sebagai langkah strategis mempercepat akses program nasional. Narasinya progresif, yaitu memperkuat koordinasi pusat–daerah, menangkap peluang proyek strategis, serta menjawab keterbatasan fiskal. Bahkan ditegaskan, tim ini tidak digaji dari APBD.
Namun dalam negara hukum, kebijakan tidak diuji dari niat baiknya, melainkan dari rasionalitas dan struktur kewenangannya.
Hubungan pusat dan daerah sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Gubernur bukan sekadar kepala daerah otonom, tetapi juga wakil pemerintah pusat. Artinya, fungsi koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara adalah mandat jabatan, bukan fungsi tambahan yang memerlukan wadah baru.
Konfigurasi politik nasional hari ini bahkan memperlihatkan satu garis komando yang relatif solid. Presiden Republik Indonesia adalah Prabowo Subianto yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya. Di Sulawesi Utara, Gubernur YSK merupakan Ketua DPD Gerindra provinsi. Secara politik, akses vertikal tidak mengalami hambatan ideologis maupun struktural.
Maka pertanyaan publik menjadi relevan dan tajam, jika jalur administratif tersedia dan jalur politik satu komando, di mana urgensi pembentukan lima tim khusus?
Dalam hukum administrasi dikenal prinsip non-duplication of authority, yaitu tidak boleh ada pengulangan atau tumpang tindih kewenangan yang sudah dilekatkan pada organ resmi. Fungsi perencanaan strategis ada pada Bappeda. Fungsi kerja sama antar lembaga ada pada biro terkait. Fungsi investasi ada pada perangkat teknis. Semua memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi), indikator kinerja, serta mekanisme pengawasan.
Ketika fungsi “mengawal program nasional”, “menjembatani pusat”, atau “menyelaraskan kebijakan” dijalankan oleh Timsus nonstruktural, potensi duplikasi kewenangan tak terhindarkan. Siapa pengambil keputusan riil? Siapa bertanggung jawab jika target gagal? OPD atau Timsus? Garis komando menjadi kabur.
Argumen bahwa Timsus tidak menerima honor dari APBD memang meredam isu anggaran. Tetapi tata kelola publik tidak hanya berbicara soal uang. Ia berbicara soal struktur kekuasaan dan akuntabilitas. Tim yang tidak digaji tetap menjalankan fungsi publik. Setiap komunikasi dan negosiasi yang mengatasnamakan gubernur adalah tindakan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.
Dalam konsep good governance (tata kelola yang baik), setiap kebijakan harus memenuhi prinsip kebutuhan (necessity), kewajaran (proportionality), dan akuntabilitas (accountability). Jika struktur resmi belum dimaksimalkan, maka membentuk struktur paralel berisiko melemahkan institusi yang sudah ada.
Kritik penulis ini, bukan soal menolak percepatan pembangunan. Publik tentu mendukung setiap upaya mendatangkan proyek strategis dan memperluas akses pusat. Tetapi percepatan tidak boleh mengorbankan ketertiban kelembagaan. Pemerintahan yang kuat bukan yang banyak membentuk tim, melainkan yang mampu mengoptimalkan sistem.
Jika satu komando politik sudah terbuka dari pusat hingga daerah, dan perangkat daerah telah lengkap secara hukum, maka pembentukan lima Timsus ini wajar dipertanyakan, apakah benar kebutuhan objektif, atau sekadar preferensi gaya kepemimpinan saja?
Dalam demokrasi, pertanyaan kritis bukanlah serangan. Ia adalah mekanisme kontrol. Penulis mengkritik hal ini karena bertanya, dan mungkin mewakili pertanyaan para birokrat atau sebagai bagian dari masyarakat Nyiur Melambai soal urgennya Timsus tersebut. Apalagi menjalankan tugas kewenangan berdasarkan SK Gubernur.
Karena pada akhirnya, sejarah tidak mencatat berapa banyak tim dibentuk seorang gubernur. Sejarah mencatat apakah sistem diperkuat atau justru dibuat seolah tidak cukup agar kekuasaan punya alasan untuk memperluas orbitnya.
Sejarah tidak pernah menghitung berapa banyak tim yang dibentuk seorang gubernur. Sejarah hanya mencatat, apakah sistem yang sudah diatur undang-undang diperkuat, atau justru dibuat tampak tidak cukup agar kekuasaan punya alasan memperluas lingkarannya. Jika struktur resmi belum maksimal, yang dibenahi adalah kinerjanya, bukan menambah orbit baru di sekitar penguasa.(***)




