Mulai Malam Ini, Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Tidur di Rutan Malendeng

Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM saat keluar dari Rutan Mapolda Sulut dan akan dibawah ke Kejati Sulut

MANADO, Poskomanado.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020-2023, ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut.

Pelimpahan atau tahap dua barang bukti serta tersangka berinisial HA alias Hein (Ketua Sinode GMIM Nonaktif), ST alias Steve (Mantan Sekprov Sulut), AGK alias Gemmy (Mantan Assisten III Pemprov Sulut), FK alias Fereydy (Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut) dan JK alias Jeffry (Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut), dilakukan Kamis (07/08/2025) sekira pukul 11.00 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar (Kombes) Pol Winardy Prabowo mengatakan, pelimpahan atau tahap dua ini bagian tindaklanjut dari pelaksanaan P21 atau pernyataan berkas perkara telah lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap dua, atau pelimpahan tersangka bersama barang bukti, dimana sebelumnya kami telah menyerahkan sebagian barang bukti. Dan, hari ini pemindahan barang bukti berupa uang dari rekening penampungan Polda ke rekening penampungan milik Kejaksaan,” jelas Dirsus didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.

Lanjut Kombes Pol Winardy Prabowo, saat melakukan tahap dua kelima tersangka dikawal dengan SOP oleh Polda Sulut, dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan dilanjutkan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Malendeng.

” Sebelum dilakukan pelimpahan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk barang-barang milik ke lima tersangka sudah diambil pihak keluarga,” terang Prabowo.

Kombes Pol Winardy Prabowo menegaskan, meskipun sudah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun pihaknya akan terus mengikuti sampai dengan persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Jaksa untuk membantu dalam hal persidangan. Juga, untuk masyarakat silakan mengikuti persidangan agar transparan dan terbuka,” tutup Prabowo.(dnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *