Owhhh, TERNYATA Ada PENDAPAT HUKUM dari Kejari Talaud di Proyek Bencana Alam TA 2025 Berbanderol 22,6 M

Jaksa Temukan Kesalahan Prosedur

MANADO, poskomanado.co.id–Proyek Bencana Alam di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2025 berbanderol sekira Rp 22,6 miliar, TERNYATA sudah ada PENDAPAT HUKUM atau LEGAL OPINION dari Kejari Talaud.

“Soal polemik Proyek Bencana di Talaud (TA 2025), itu sudah ada LEGAL OPINION atau PENDAPAT HUKUM dari Kejari (Talaud),” ungkap sumber resmi media ini, pekan lalu.

Dikatakan sumber yang tak ingin namanya disebut, dalam PENDAPAT HUKUM, ada beberapa poin yang ditemukan jaksa. Sala satunya, kesalahan prosedur dari perencanaan sampai penandatanganan kontrak.

“Sesuai LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM), jaksa menemukan antara lain dalam penetapan pemenang sampai penandatanganan kontrak, ditemukan kesalahan prosedur,” katanya dan menyerahkan dokumen PENDAPAT HUKUM ke wartawan media ini.

“Untuk lebih jelas, hubungi saja pihak Kejari Talaud,” tutup sumber.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Talaud Samuel Naibaho saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0823-1218-3xxx, Senin (15/12/2025), belum memberikan keterangan lebih. “Nnti ya bg wkt jmpa soalnya saya msh djln (Nanti ya saat ketemu. Soalnya saya masih di jalan,” singkatnya via pesan yang dikirim sekira pukul 10.47 WITA.

Sebelumnya, eks Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Talaud Ordik Rompah menyebut, yang paling tahu soal masalah proyek tersebut; yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Sebab proyek itu dimasukan dalam E-Katalog, platform belanja daring resmi pemerintah.

“Bagus (konfirmasi) ke PPKom. Karena E-Katalog kewenangannya,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4368-1xxx, Kamis (11/12/2025), sekira pukul 11.09 WITA.

Ditanya siapa yang memegang jabatan PPKom, dikatakan ada dua orang. Yakni Jefri Kaseger dan Abraham Kobi. “Ada dua (PPKom di Proyek Bencana Alam Talaud TA 2025), Jefry Kaseger dan Abraham Kobi, tanya saja ke mereka berdua. E-Katalog kan semua mereka,” katanya.

Jefri Kaseger saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (12/12/2025) di 085240260xxx untuk konfirmasi sekira pukul 12.56 WITA, 12.57 WITA dan 12.58 WITA, belum merespon hingga berita ini tayang.

Terpisah, Abraham Kobi dihubungi via WhatsApp di 081244905xxx sekira pukul 13.01 WITA, 13.02 WITA dan 13.03 WITA, awalnya belum merespon. Kemudian konfirmasi via pesan sekira pukul 13.04 WITA, direspon dengan dokumen soal Permohonan Pengunduran Diri sebagai PPKom kepasa Bupati Kepulauan Talaud, 13.19 WITA.

Dihubungi via WhatsApp di 13.23 WITA, Abraham mengatakan ia sudah mengundurkan diri dan tidak lanjut lagi sebagai sala satu PPKom dari Proyek Bencana Alam tersebut.

“Sudah, itu sudah ada LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM). Saya juga sudah mengundurkan diri (sebagai PPKom). Sudah habis. Sudah tidak ada lanjut,” ujarnya.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *