Pelaku Kekerasan Seksual di Kapoya Ditembak Polisi, Korban Dijebak Lowongan Kerja Facebook

Pelaku saat dibawa ke RS Bhayangkara Karombasan untuk mendapat perawatan medis.

MANADO, Poskomanado.co.id – Pelaku dugaan kekerasan seksual berinisial MAK alias Marwan (38), warga Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Utara bersama personel Polsek Tareran, Rabu (14/1/2026) jelang malam.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di area Pekuburan Desa Kapoya, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.

Marwan yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini diburu polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SCP (19), warga Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan di Mapolda Sulut, peristiwa bermula saat korban mencari pekerjaan melalui grup lowongan kerja di media sosial Facebook. Korban kemudian dihubungi pelaku yang menjanjikan pekerjaan di sebuah toko sembako di wilayah Tareran.

Selama tiga hari, pelaku terus berkomunikasi dengan korban melalui telepon. Pada Rabu (13/1/2026), keduanya sepakat bertemu di Jembatan Tanah Wangko. Mengira pelaku adalah pemilik toko, korban berangkat menggunakan jasa transportasi online.

“Pelaku menjemput saya menggunakan sepeda motor Honda Vario merah. Dalam perjalanan sekitar dua jam, pelaku beralasan bahwa pemilik toko mengalami kendala kendaraan, dia kemudian membawa saya ke jalan setapak di area perkebunan Desa Kapoya. Saat motor berhenti, saya melompat dan berusaha merekam pelaku menggunakan ponsel. Namun ponsel tersebut dirampas, lalu dia mendorong saya hingga tersungkur,” jelas korban.

Tak sampai disitu, pelaku mengikat tangan korban dan mengancam menggunakan pisau cutter, memaksa korban untuk menuruti kehendaknya. Karena takut dibunuh, korban akhirnya pasrah dan menjadi korban kekerasan seksual.

“Setelah melakukan (kekerasan seksual) kepada saya, dia membawa saya ke sebuah rumah kosong di Desa Kapoya. Di lokasi tersebut, pelaku kembali mengancam korban dengan pisau besi putih dan melakukan perbuatan serupa untuk kedua kalinya,” aku korban.

Pada pagi hari, korban berpura-pura mengeluh sakit perut dan lapar. Pelaku mengizinkan korban mencari makan. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menghubungi kakaknya menggunakan bahasa daerah dan meminta pertolongan. Informasi tersebut akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

“Saya telepon kakak saya pakai bahasa daerah supaya dia tidak tahu apa yang kami bicarakan. Saya minta tolong ke kakak bahwa saya diculik,” terang korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi ketika dikonfirmasi mengatakan, anggotanya mendapat informasi jika ada seorang perempuan telah diperkosa sebanyak dua kali, maka anggota kita melakukan penyidikan.

” Dari hasil penyidikan, ciri-ciri dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap,” jelas Kombes Pol Suryadi.

Dari pengakuan pelaku, dirinya berani melakukan karena efek dari minuman keras dan akhirnya dia melakukan kekerasan seksual.

“Kami kenakan KUHP yang baru disahkan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Suryadi.

Dibeberkan Dirreskrimum, pelaku adalah seorang Residivis kasus pencurian.

Sementara itu, menurut Wakil Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Ipda Andros Geraldo Hinur, yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari keluarga korban, terkait lokasi dan ciri-ciri pelaku.

“Kami berkoordinasi dengan Polsek Tareran, alhasil lokasi persembunyian pelaku berhasil diketahui,” terang Wakatim Ipda Andros.

Lanjut Wakatim, saat penangkapan di kompleks pekuburan Desa Kapoya, pelaku berusaha melarikan diri.

“Pelaku mencoba kabur, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya,” ujar Ipda Andros.(dinand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *