Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi kasat Narkoba dan Kasi Humas saat menunjukan barang bukti
MANADO, PoskoManado.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Manado. Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial GRW alias Geral (23) berhasil ditangkap dengan barang bukti 98 paket sabu.
Pelaku yang berstatus karyawan swasta dan merupakan warga Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers, Senin (19/1/2026) siang.
Menurut Kombes Pol Irham Halid, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manado,” tegasnya.
Dijelaskan Kapolresta, dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket sabu pada diri tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Desa Paniki Baru, dan petugas kembali menemukan satu paket besar sabu serta 97 paket kecil sabu, bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 98 paket narkotika jenis sabu. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, dan telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Menutup keterangannya, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kombes Irham.
Sementara itu, sumber resmi media ini menyebutkan bahwa narkotika yang diedarkan tersangka diduga dikirim dari Jakarta, menggunakan jasa pengiriman kilat salah satu perusahaan ekspedisi.(daus)







