Polisi Bongkar Modus Korupsi Advertorial DKIPS Sulut, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo saat memberikan keterangan pers.

MANADO, Poskomanado.co.id – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus akhirnya membeber modus operandi Dugaan korupsi belanja advertorial dari Dinas
Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tahun anggaran 2023-2024.

Berdasarkan hasil audit BPKP, Kasus yang telah menyeret tiga tersangka ini, membuat keuangan negara mengalami kerugian Rp7.536.539.358,24.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (27/10/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Menurut Winardi, total anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau advertorial DKIPS Sulut selama dua tahun tersebut mencapai Rp34,696 miliar.

Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pengaturan penyedia jasa dan penentuan paket pekerjaan tertentu. Selain itu, penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat turut menjadi bagian dari temuan penyidikan.

“Pada proses pengadaan juga diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. Bahkan, terdapat dugaan pemberian commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media,” ungkap Winardi.

Selain itu, menurut Winardi, dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan diduga tidak sesuai dengan surat pesanan. Berbagai temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi belanja advertorial DKIPS Sulut.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, nilai kerugian negara mencapai Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar,” beberapa Winardi.

Dalam proses penyidikan, pihak penyidik telah memeriksa 137 saksi. Mereka berasal dari berbagai instansi, termasuk DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat.

Dari jumlah tersebut, ada 111 perusahaan media turut masuk dalam rangkaian pemeriksaan. Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga memeriksa sejumlah ahli serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti.

“Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial ESL alias Evan, RL alias Recky, dan CI alias Christian, yang memiliki jabatan berbeda dalam pelaksanaan kegiatan advertorial tersebut,” ujar Winardi.

Diketahui, ESL merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulut pada 2023 dan 2024. Sementara itu, RL menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan CI merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulut.

“Ketiganya telah ditahan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Ditegaskan Winardi, penyidikan perkara dugaan korupsi advertorial tersebut masih berpeluang dikembangkan. Keterlibatan pihak lain akan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *