Pihak Polda Sulut dan Polres Mitra saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan dan penetapan 10 orang tersangka kasus tawuran antar kelompok di Desa Watuliney.
MITRA, Poskomanado.co.id – Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antar kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar.
Tawuran antar kelompok tersebuta terjadi Minggu (30/11/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP Suryadi, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, dan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, mengatakan, para tersangka ditetapkan setelah menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Awalnya kami mengamankan beberapa orang dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 3 orang terkait pelemparan, 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, menurut Direktur Reskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menjelaskan, tiga tersangka kasus pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan Pasal 406 KUHP yang turut disangkakan memiliki ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Untuk lima tersangka pembuat panah wayer, kepolisian menemukan bahwa mereka tengah mempersiapkan senjata untuk aksi lanjutan, meski belum sempat digunakan.
“Senjata tersebut berhasil kami amankan sebelum dipakai. Para tersangka mengaku mempersiapkannya untuk kemungkinan perkelahian susulan,” jelas Suryadi.
Dua tersangka lain yang membawa senjata tajam diamankan di pertigaan menuju lokasi kejadian saat hendak memasuki area konflik.
“Mereka diamankan di pos penyekatan oleh petugas gabungan. Senjata tajam ditemukan di dalam kendaraan,” tambahnya.
Para pembuat dan pembawa senjata tajam tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dirreskrimum menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Ada beberapa orang lain yang diduga terlibat saat maupun setelah kejadian,” tegasnya.
Dilanjutkan Pelaksana tugas Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli mengatakan, pihak kepolisian langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial beberapa saat setelah kejadian.
“Secara umum situasi sudah kondusif. Pengamanan lokasi, pembangunan pos-pos, dan patroli terbuka telah dilakukan sebagai langkah stabilisasi,” kata Ferry.
Untuk kondusifnya dua desa yang bertikai, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa kondisi di Watuliney dan Molompar kini aman.
“Masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Dua tersangka pembawa senjata tajam ternyata berasal dari luar Minahasa Tenggara. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Minahasa Tenggara cinta damai. Kami berharap warga tidak mudah terprovokasi,” tegas Kapolres.(***)












