Rektor UNIMA TUTUPI Dugaan ‘PERMAINAN’ di MEGA PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA?

Putusan Pengadilan: PPK Anggarkan Pembayaran Sisa Pekerjaan di APBN 2023, Kambey Sebut PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN di 2024 yang Dikerjakan PT RAZASA KARYA Meski di-PUTUS KONTRAK Adalah Atas Perintah Pengadilan

MANADO, poskomanado.co.id–Kredibiltas Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Joseph Kambey mulai dipertanyakan. Sebab pengganti Deitje Katuuk, Rektor UNIMA sebelumnya, terkesan melindungi adanya dugaan ‘PERMAINAN’ di MEGA PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA.

Pasalnya, pernyataannya terkait Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA berbanderol sekira Rp 17.149.819.000,- di Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dikerjakan PT RAZASA KARYA meski sudah di-PUTUS KONTRAK, merupakan lanjutan pekerjaan Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 berbanderol Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,-; adalah hasil PUTUSAN PENGADILAN Gugatan Perdata PT RAZASA KARYA ternyata tidak benar.

“Kredibilitas Joseph Kambey sebagai Rektor UNIMA harus dipertanyakan. Karena pernyataannya soal Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila di 2024 merupakan lanjutan pekerjaan proyek sebelumnya (Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA 2022) apalagi dikerjakan PT RAZASA KARYA yang sudah di-PUTUS KONTRAK karena hasil putusan pengadilan (gugatan perdata) tidaklah benar! Atau ia mau MENUTUPI adanya dugaan ‘PERMAINAN’?” sebut sumber resmi saat menghubungi POSKO MANADO, Senin (02/03/2026).

Ditegaskan, dalam PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023, MAJELIS HAKIM memutuskan enam poin. Sala satunya: Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA.

“Putusan pengadilan menyatakan memerintahkan Tergugat dalam hal ini PPK untuk menganggarkan pembayaran sisa pekerjaan PT RAZASA KARYA (penggugat) dengan tersedianya anggaran di APBN 2023. Jadi sudah jelas-jelas sala satu PUTUSAN PENGADILAN yaitu hanya menganggarkan pembayaran sisa pekerjaan di APBN 2023, bukan memerintahkan untuk membuat proyek baru (Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila) di 2024 untuk dikerjakan PT RAZASA KARYA yang sudah di-PUTUS KONTRAK,” tekan sumber yang belum ingin namanya disebut.

Lanjut sumber, putusan lainnya soal: Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

“Tergugat (PPK) diperintahkan sesuai putusan pengadilan untuk memberikan perpanjangan waktu lagi selama 120 hari ke PT RAZASA KARYA untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek (Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila) di 2022. Yakni perpanjangan waktu 60 hari ditambah 60 hari sebagai efek domino. Waktu ini dihitung sejak Inkracht pada 23 Mei 2023 hingga 23 September 2023. Jadi sejak 24 September 2024, tidak ada lagi pekerja dan penganggaran apapun!” tutup sumber.

Sebelumnya, kepada POSKO MANADO melalui sambungan WhatsApp dari 0811-436-xxx, Kamis (19/02/2026) lalu, Joseph Kambey membenarkan kalau PT RAZASA KARYA sudah diputus kontrak dari Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 karena wanprestasi.

Tapi ia menyebut, karena putusan pengadilan, sehingga PT RAZASA KARYA harus mengerjakan pembangunan hingga selesai.

“Iya, iya (ada) pemutusan kontrak. Itu sehingga mereka (PT RAZASA KARYA) gugat di pengadilan. Putusan pengadilan mereka menang, kami mesti ikut putusan pengadilan, begitu. Sampai mereka menyelesaikan,” tuturnya.

Untuk memastikan pernyataannya tersebut, POSKO MANADO menanyakan lagi soal PT RAZASA KARYA meski sudah diputus kontrak karena wanprestasi bisa mengerjakan Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA 2024 berdasarkan putusan pengadilan; Kambey mengiyakan.

“Iya, karena ada putusan pengadilan. Untuk lebih lengkap, kontak PPK Yano. Dia PPK di situ,” ungkapnya.

Diketahui, PUTUSAN MAJELIS HAKIM dalam PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023, yakni:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.330.000,-;
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *