MITRA, PoskoManado.co.id — Kebijakan perluasan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara yang diperjuangkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) melalui Kementerian ESDM pada 2025, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat, khususnya di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Alih-alih sepenuhnya disambut sebagai solusi legalitas bagi penambang lokal, sejumlah warga justru meminta agar kebijakan WPR di wilayah rawan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ditahan sementara. Mereka menilai, praktik di lapangan menunjukkan indikasi bahwa hasil tambang lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak, bukan masyarakat kecil sebagaimana tujuan awal WPR.
Sorotan mencuat setelah beredar informasi dugaan aksi pamer kekayaan oleh pihak yang disebut-sebut terkait aktivitas PETI di Ratatotok. Ekar Korua, yang disebut sebagai putra dari pelaku tambang ilegal Roy Korua, diduga sempat menghamburkan uang kepada seorang artis ibu kota, DJ Panda, yang kemudian diunggah ke media sosial sebelum akhirnya dihapus karena menuai perhatian publik dan wartawan.
Warga menilai fenomena tersebut sebagai gambaran ketimpangan distribusi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal yang masih marak di kawasan Ratatotok.
“Dulu orang menambang manual untuk makan dan hidupkan keluarga. Sekarang sudah pakai excavator, skala besar, dan hasilnya bukan lagi untuk kebutuhan hidup, tapi dipamerkan. Ini sangat menyakitkan bagi masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat kepada wartawan, Sabtu (18/2/2026).
Berdasarkan keterangan warga, sejumlah bos tambang ilegal diduga masih leluasa mengeruk material emas menggunakan alat berat di kawasan yang seharusnya menjadi perhatian pengawasan ketat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus memperkuat praktik ekonomi eksklusif yang tidak berpihak pada penambang tradisional.
Ketua PAMI-P, Jeffrey Sorongan turut angkat bicara dan mengingatkan agar kebijakan WPR tidak salah sasaran, khususnya di wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik panas PETI.
“Pak Gubernur harus hati-hati dalam memperjuangkan WPR, jangan sampai tidak tepat sasaran. Sudah banyak contoh buruk yang ditunjukkan pelaku PETI. Kami berharap Gubernur YSK menahan dulu kebijakan WPR di Ratatotok sampai ada evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa pengawasan ketat dan verifikasi lapangan, legalisasi melalui WPR justru berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal skala besar untuk melegitimasi aktivitas yang sebelumnya melanggar hukum.
Di sisi lain, kebijakan WPR sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi praktik tambang ilegal. Namun realitas di lapangan, menurut warga, menunjukkan adanya pergeseran pola tambang dari skala tradisional menjadi eksploitasi bermodal besar.
Masyarakat pun mendesak pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Ratatotok, termasuk menelusuri aliran dana hasil tambang yang diduga hanya berputar di lingkaran elite tambang.
Jika tidak dikendalikan, warga khawatir kebijakan WPR yang semula pro-rakyat justru menjadi “tameng legal” bagi praktik tambang ilegal modern yang merusak lingkungan dan memperlebar kesenjangan ekonomi di daerah penghasil emas tersebut.(Redaksi)





