WOW! MEGA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS UNIMA dari ‘SINGEL YEAR’ Jadi ‘MULTI YEAR’?

Disebut Pengerjaan Dilakukan dari TA 2022 hingga TA 2024

Pekerjaan pembangunan MEGA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS UNIMA yang seharusnya kontrak tahun tunggal atau SINGEL YEAR diduga sudah menjadi kontrak tahun jamak atau MULTI YEAR. Tampak dalam foto, pekerjaan yang dilakukan pada 25 Juni 2024 lalu.(ist)

MANADO, poskomanado.co.id–MEGA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS UNIMA makin hangat. Kabar terbaru didapat POSKO MANADO, pekerjaan proyek yang seharusnya kontrak tahun tunggal atau ‘SINGEL YEAR’ dengan nama PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 diduga sudah jadi kontrak tahun jamak atau ‘MULTI YEAR’.

Sebab, proyek dengan pagu anggaran Rp 82.000.000.000,-, yang dikerjakan PT RAZASA KARYA dengan nilai kontrak Rp 64.996.000.000,- yang berubah menjadi Rp 71.000.000.000,- sesuai ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA, tertanggal 20 Desember 2022; pengerjaannya disebut-sebut sampai 2024.

“Seharusnya PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA itu hanya SINGEL YEAR. Dimana pekerjaan harus berakhir saat PEMUTUSAN KONTRAK pada 14 April 2023,” kata sumber resmi dari UNIMA, Senin (16/03/2026).

Di singgung soal ada GUGATAN PERDATA yang dimenangkan PT RAZASA KARYA di 2023, dimana sesuai AMAR PUTUSAN PT RAZASA KARYA mendapatkan penambahan 120 hari, sumber menyebutkan, penambahan waktu itu berakhir 30 September 2023. Bukan pengerjaan proyek berlangsung sampai 2024 atau pembangunan selesai.

“Sesuai AMAR PUTUSAN, PT RAZASA KARYA mendapatkan penambahan waktu kerja 120 hari dengan rincian 60 hari ditambah 60 hari efek domino. Dimana penambahan waktu ini dimulai 29 Mei 2023 dan berakhir di 30 September 2023. Itu batas terakhir pekerjaan PT RAZASA KARYA di proyek,” sebutnya.

“Yang terjadi, PT RAZASA KARYA tetap bekerja hingga akhir 2024. Jadi PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA yang seharusnya hanya SINGEL YEAR, sudah menjadi MULTI YEAR. Sebab pengerjaan dari TA 2022 hingga 2024,” sambung sumber.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IRWANY HERKO MAKI saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp di 0852-4015-3xxx, sekira pukul 12.07 WITA, 12.08 WITA dan 12.09 WITA tak merespon. Begitu juga via pesan sekira pukul 12.11 WITA, hingga berita ini tayang belum direspon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, hasil PUTUSAN PENGADILAN terkait urusan dengan pemerintahan baru bisa dipatuhi jika sudah di level MAHKAMAH AGUNG (MA).

“Soal ada (hasil) PUTUSAN PENGADILAN (GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA), nyatanya putusan itu tak sampai level kasasi. Sesuai aturan yang dibuat Agus Martowardojo zaman Menteri Keuangan, untuk urusan dengan pemerintahan baru bisa dipatuhi jika sampai level Mahkamah Agung,” jelasnya kepada POSKO MANADO via sambungan WhatsApp dari 0812-1863-7xxx, Kamis (12/03/2026).

Atas hal tersebut, pria yang berkomitmen untuk memerangi segala bentuk tindak korupsi ini menegaskan, pernyataan Rektor UNIMA Joseph Kambey soal PT RAZASA KARYA meski sudah di-PUTUS KONTRAK di proyek 2022 tapi bisa mengerjakan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024 berdasarkan hasil PUTUSAN PENGADILAN SIDANG PERDATA di 2023, TIDAK BENAR.

“Sehingga dalih (soal PT RAZASA KARYA bisa mengerjakan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024) dari UNIMA dari rektornya (Joseph Kambey) itu berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN, itu belum sesuai aturan Menteri Keuangan. Dan itu menurut saya TIDAK BENAR,” tegasnya.

“Apalagi terjadi di pengerjaan PROYEK LANJUTAN (PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024) langsung menunjuk si pemborong lama (PT RAZASA KARYA), itu juga tidak boleh. Apalagi dia sudah di- PUTUS KONTRAK. Harusnya dia sudah di-BLACKLIST,” sambungnya.

Lanjut Boyamin Saiman, seharusnya pihak UNIMA melakukan PENINJAUAN KEMBALI (PK) di MA soal hasil PUTUSAN PENGADILAN GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA di PENGADILAN NEGERI (PN) TODANO. “Soal PUTUSAN PENGADILAN-kan baru sampai di level putusan PN, bukan kasasi MA. Atau setidaknya UNIMA melakukan PK ke MA, baru bisa memberikan kelanjutan pekerjaan oleh pemborong lama (PT RAZASA KARYA). Kalau dia (pihak UNIMA) tidak mengajukan PK atau banding-kasasi, maka itu menyalahi prosedur,” tekannya.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *