Upacara PTDH terhadap empat personel Polda Sulut yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermato, di halaman Mapolda Sulut.
MANADO, Poskomanado.co.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas terhadap 22 personel yang melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Dari total 22 personel yang masuk daftar pemecatan, empat di antaranya menjadi fokus upacara PTDH secara simbolis di Mapolda Sulut.
Kapolda menegaskan, keputusan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar menjaga disiplin, mematuhi aturan, dan menjalankan tugas secara profesional.
Sebab, status sebagai anggota Polri tidak membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum ketika melakukan pelanggaran.
“Anggota Polri, selain terikat aturan internal, apabila melakukan tindak pidana juga diproses melalui pidana umum. Aturan internal mencakup peraturan disiplin dan kode etik,” tegas Yudo Hermanto dalam arahannya.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, sebanyak 22 personel Polda Sulut dan jajaran masuk dalam daftar PTDH.
Kapolda menjelaskan, empat personel yang menjadi fokus upacara simbolis merupakan anggota yang telah lama meninggalkan kewajiban kedinasan. Sebagian tidak masuk selama lima hingga enam bulan, bahkan lebih lama, tanpa menunjukkan tanggung jawab terhadap tugasnya.
“Empat ini memang sama-sama tidak pernah hadir. Ada yang sampai lima bulan, enam bulan, bahkan lebih. Mereka benar-benar tidak hadir dan tidak memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas Polri. Itu yang kita utamakan,” ungkapnya.
Selain desersi, pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian mencakup sejumlah kasus serius, mulai dari penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan. Kapolda juga menyebut beberapa personel terindikasi telah berada di luar negeri.
Dengan demikian, PTDH bukan sekadar sanksi administratif, melainkan penegasan bahwa setiap anggota harus mempertanggungjawabkan perilakunya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah penindakan terhadap anggota yang melanggar aturan, Polda Sulut juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mengapresiasi dedikasi dan kemampuan anggotanya.
Penghargaan tersebut diberikan, antara lain, kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping serta personel yang menorehkan prestasi di bidang olahraga.
Kapolda menegaskan, pemberian sanksi dan penghargaan memiliki tujuan yang saling melengkapi. Sanksi ini menjadi peringatan bagi anggota yang mengabaikan kewajiban, sedangkan penghargaan mendorong personel lain untuk meningkatkan kinerja.
“Ada dua hal yang ingin kita tegaskan. Pertama, anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, serta keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya,” pungkas Yudo.
Melalui langkah ini, Polda Sulut menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi sekaligus mendorong personel agar terus meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.(***)







