Caption foto: Kasubdit Jatanras AKBP Arie Prakoso didampingi Katim Resmob Ipda Rivo Wowiling dan Watakim Resmob Ipda Andros Hibur serta penyidik saat menunjukkan barang bukti saat press release.
MANADO, Poskomanado.co.id – Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara membongkar lokasi pembuatan senjata tajam (sajam) ilegal di Perumahan Viola, Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (21) yang diduga menjadi otak produksi badik ilegal.
Saat menggerebek lokasi, petugas menemukan puluhan badik siap jual, bahan baku, serta berbagai peralatan produksi yang selama ini digunakan pelaku untuk membuat senjata tajam.
Keberhasilan tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Arie Prakoso, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (7/7/2026).
Arie menegaskan, hukum tidak melarang masyarakat membuat senjata tajam selama penggunaannya sesuai peruntukan, seperti untuk pertanian, perkebunan, pekerjaan tradisional, maupun kegiatan budaya.
“Namun jika diproduksi dan diperjualbelikan tanpa tujuan yang jelas, apalagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arie.
Ipda Rivo Wowiling menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Perumahan Viola, Matungkas, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati IM sedang membuat sekaligus menyimpan sejumlah badik di dalam rumah tersebut.
“Pelaku kami amankan di lokasi. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan otak pembuatan senjata tajam ini,” kata Rivo.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa badik siap edar, pelat besi, baja, kayu untuk gagang senjata, serta perlengkapan produksi seperti palu, martil, dan alat pendukung lainnya.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap IM. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah memproduksi badik selama kurang lebih dua tahun. Ia menjual setiap bilah badik dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Kalau kami menemukan ada yang membuat atau memperjualbelikan senjata tajam tanpa tujuan yang sah, kami pasti mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rivo. (Lon)







