Oknum Dosen FIP Unima Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Belum Ditahan karena Sakit

Caption Foto : Direktur PPA/PPO Kombes Pol Nonie Sengkey. Foto lainnya: Oknum Dosen FIP Umina berinisial DM terduga pelaku kekerasan seksual.

MANADO, Poskomanado.co.id – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara akhirnya resmi menetapkan oknum dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Unima berinisial DM alias Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), EM alias Evia.

Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat setelah korban, mahasiswi asal Kabupaten Sitaro, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon pada akhir Desember 2025.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Beberapa waktu lalu kami telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah memperoleh keterangan ahli dari Apsifor dan psikologi forensik, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” kata Kombes Pol Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Selama proses penyidikan, tim terus mendalami setiap alat bukti, memeriksa saksi, serta melakukan analisis ilmiah untuk memperkuat konstruksi perkara.

Meski telah menyandang status tersangka, DS belum ditahan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.

“Untuk sementara belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan menerima surat keterangan medis. Setelah kondisinya memungkinkan, langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan,” tegas Sengkey.

Polda Sulut memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dialami korban sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Diketahui, kematian EM pada 30 Desember 2025 dilaporkan keluarga ke pihak kepolisian sehari kemudian karena diduga tidak wajar.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi, mulai dari orang tua korban, teman-teman korban, penjaga rumah kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, petugas keamanan kampus hingga dokter ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan scientific investigation dengan menelusuri komunikasi digital korban bersama sejumlah kerabat untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum dosen FIP Unima ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas masyarakat Sulawesi Utara dan kini memasuki babak baru setelah penetapan tersangka.(Lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *