Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) VAP, saat dikawal Tim Tabur Kejati Sulut di Bandara Sam Ratulangi.
MINAHASA UTARA, Poskomanado.co.id – Pelarian VAP, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis, akhirnya berakhir.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut menangkap VAP di Kabupaten Mimika, Papua, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
VAP menjadi DPO setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2019-2021.
Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp19.763.500.000.
Penangkapan VAP menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait pengadaan lahan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tersebut.
Sebelumnya pada April 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga telah menahan lima orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara.
Kelima orang tersebut telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi. Mereka adalah: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara, Jemmy Hengky Kuhu, mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tingkat kasasi.
Kemudian, Vicky Luntungan, yang saat itu menjabat Camat Airmadidi sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), mendapat vonis 2 tahun penjara.
Mieke Grits Loho, pendeta pada Pelayanan GPdI Anugrah Airmadidi di Kelurahan Rap-Rap, Kecamatan Airmadidi, juga mendapat vonis 2 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Sementara itu, Suparman, selaku Pejabat Pengadaan RSUD Maria Walanda Maramis TA 2020/ULP pada Sekretariat Daerah, mendapat hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara.
Sedangkan Yunan Muarof, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Maria Walanda Maramis TA 2020, mendapat vonis 3 tahun penjara.
Dalam proses persidangan, para terdakwa menyebut mereka menjalankan perintah Bupati Minahasa Utara saat itu, Vonnie Anneke Panambunan.
Perkara ini bermula dari rencana pembangunan gedung RSUD Maria Walanda Maramis.
Direktur RSUD Maria Walanda Maramis periode 2018 hingga Oktober 2019, dr. Alain Vincent Beyah, menandatangani Rencana Kerja (Renja) RSUD Maria Walanda Maramis Tahun 2020 pada 25 Januari 2019.
Renja tersebut mengusulkan anggaran pembangunan tiga gedung kantor RSUD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp26,65 miliar.
Dokumen itu kemudian masuk dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Utara TA 2020.
Pada 5 Juli 2019, Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan, menetapkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang RKPD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020.
Dalam dokumen tersebut, pembangunan gedung kantor RSUD Maria Walanda Maramis tercantum dengan plafon anggaran sementara sebesar Rp38,928 miliar.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD kemudian menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2020 pada 18 November 2019.
Namun, perkara kemudian bergeser pada pengadaan tanah.
Sekitar awal November 2019, Jemmy Hengky Kuhu selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama anggota TAPD menyusun rancangan APBD Kabupaten Minahasa Utara TA 2020.
Dalam proses tersebut, Vonnie Anneke Panambunan meminta TAPD memasukkan anggaran Belanja Tanah-Pengadaan Tanah untuk Bangunan Gedung sebesar Rp20 miliar.
Jemmy Hengky Kuhu selaku Ketua TAPD tidak menolak permintaan tersebut.
Sebaliknya, tim memasukkan anggaran pengadaan tanah Rp20 miliar ke dalam rancangan APBD Kabupaten Minahasa Utara TA 2020.
Anggaran itu kemudian tercantum dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Padahal, berdasarkan uraian perkara, pengadaan tanah tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen dan dasar perencanaan yang dipersyaratkan.
Dugaan Transaksi Tanah Fiktif
Perkara ini juga mengungkap dugaan transaksi jual beli tanah yang tidak pernah terjadi secara nyata.
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, Vicky Luntungan mengetahui bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah antara Jonathan Israel, cucu dari Vonnie Anneke Panambunan, dengan Mieke Grits Loho.
Namun, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tetap berjalan.
AJB tersebut dibuat sebelum pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, Jonathan Israel selaku penjual dan Mieke Grits Loho selaku pembeli tidak hadir saat pembuatan AJB.
Pada awalnya, AJB hanya ditandatangani Lurah Sarongsong II, Lurah Rap-Rap, dan juru ukur kelurahan. Setelah itu, Vicky Luntungan selaku PPATS ikut menandatangani dokumen tersebut.
BPHTB kemudian baru dilunasi sekitar satu tahun setelah proses AJB, yakni sekitar Maret 2021, sebelum pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam perkara tersebut, Mieke Grits Loho juga disebut bertindak sebagai pembeli terhadap delapan bidang tanah milik Vonnie Anneke Panambunan..
Tanah tersebut seolah-olah dijual oleh Jonathan Israel, cucu Vonnie.
Mieke kemudian menandatangani tujuh AJB meski mengetahui tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah yang sebenarnya dengan Jonathan Israel.
VAP Kini Berhadapan dengan Proses Hukum
Dengan tertangkapnya VAP di Mimika, Papua, aparat penegak hukum kini memiliki kesempatan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian perkara pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
Penangkapan tersangka yang masuk DPO sejak 2025 itu juga menjadi babak baru dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak lainnya ke meja hijau.(lon)






