Kabarnya yang Mengerjakan RK bersama 2 Anak dan Ipar
MANADO, poskomanado.co.id–Kasus dugaan TIPIKOR PROYEK PENGADAAN LAHAN Pemkab Talaud melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Tahun Anggaran (TA) 2022, berbanderol sekira Rp 4.907.654.400,- berbuntut panjang.
Dimana, pasca penahanan RK selaku pemilik lahan, eks Kepala BPN Talaud inisial RS dan eks Kasi Pengukuran BPN Talaud inisial H, serta dari KJPP selaku Tim Appraisal inisial MD di Kejati Sulut, Rabu (22/07/2026), malam; muncul kasus dugaan TIPIKOR PROYEK PEMBANGUNAN RS PRATAMA DAMAU dari Dinas Kesehatan Talaud TA 2022, berbanderol sekira Rp 42.285.634.664,-, yang diduga kuat berkaitan.
Pasalnya, selain dugaan ‘BAKU BLANTE’ (barter, tukar-menukar) antara dua proyek tersebut; dugaan TIPIKOR PROYEK PEMBANGUNAN RS PRATAMA DAMAU yang saat ini sementara ditangani POLDA SULUT, menyeret nama anggota DPRD Minut. Yakni Christian Kululu dari Partai Demokrat, anak dari TSK RK.
Informasi didapat POSKO MANADO, Christian Kululu disebut-sebut turut serta dalam mengerjakan proyek rumah sakit di Pulau Kabaruan tersebut. “RS PRATAMA DAMAU itu dikerjakan RK bersama dua anaknya dan iparnya. Untuk anaknya itu, yakni Christian, yang sekarang anggota DPRD Minut dan Billy. Kalau ipar RK, itu namanya Andy,” sebut sumber resmi POSKO MANADO yang tak ingin namanya diungkap.
Menurutnya, Christian, Billy dan Andy yang turun langsung di lapangan saat pengerjaan proyek. “Christian, Billy dan Andy itu yang selalu di lokasi proyek. Mereka yang mengawasi pekerjaan di lokasi,” tutur sumber.

Terpisah, Christian Kululu saat dikonfirmasi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp di 0851-4380-0xxx, Sabtu (01/08/2026), sekira pukul 18.30 WITA, membantah hal tersebut. “Itukan informasi. Saya kurang tahu, nanti tanya ke bapak (RK) saja. Tapi kalau misalnya seperti itu (turut mengerjakan), saya sudah banyak uang,” ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber resmi lainnya mengatakan, RK menyerahkan lahannya di Kelurahan Melonguane Barat tersebut agar bisa mendapatkan PROYEK PEMBANGUNAN RS PRATAMA DAMAU.
“Pengadaan lahan itu (untuk pembangunan SPBU) diduga barter dengan Proyek RS (PRATAMA) DAMAU. Jadi RK serahkan lahannya dan ia dapat proyek pembangunan RS (PRATAMA DAMAU),” kata sumber resmi ke POSKO MANADO, pekan lalu dan meminta namanya tak disebut.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Talaud Bryan Tambuwun saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4473-7xxx, Senin (27/07/2026), mengungkapkan masih melakukan pendalaman. “Untuk sementara masih didalami. Apakah ada atau tidak faktanya,” kirimnya via pesan WhatsApp sekira pukul 10.15 WITA.
Sementara itu dari penelusuran POSKO MANADO, dua proyek yang pengadaan dan pengerjaannya di zaman ELLY ENGELBERT LASUT (E2L) menjabat Bupati Kepulauan Talaud tersebut, pertama, pengadaan lahan yang dibeli dari RK itu; awalnya untuk pembangunan Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Mini. Tapi, karena terkendala studi kelayakan dari Pertamina; dialihkan untuk pembangunan SPBU.

Kedua, dalam PEMBANGUNAN RS PRATAMA DAMAU, RK menggunakan bendera PT KARYA KASIH ANUGERAH. Parahnya lagi, dalam pembangunan proyek puluhan miliar tersebut; diduga pekerjaannya tidak sesuai RAP dan RAB.(ian)





