Bupati Bolmut Jadi Tersangka KPK, Fee Proyek 10 Persen dan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

JAKARTA, Poskomanado.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL), ke dalam perkara dugaan pemerasan proyek dan gratifikasi.

KPK menangkap Sirajudin bersama sejumlah pihak pada Senin, 21 September 2026. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menurut KPK, perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dari penyelidikan itu, KPK menemukan dugaan Sirajudin menetapkan fee proyek sebesar 10 persen untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Selain itu, KPK menduga terdapat pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

KPK juga mengungkap dugaan pengondisian proyek sebelum proses lelang berlangsung.

Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR membawa daftar proyek beserta calon vendor yang akan mengerjakan setiap paket pekerjaan.

Nama calon pemenang kemudian ditulis pada lembaran kertas dan menjadi acuan dalam proses pengadaan.

Setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses lelang agar vendor yang telah ditentukan keluar sebagai pemenang.

Pokja kemudian diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi agar perusahaan yang telah ditentukan dapat memenuhi persyaratan pengadaan.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang Rp130 juta dari sebuah kamar hotel di Jakarta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 10 persen yang diminta untuk salah satu paket proyek pembangunan jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Jika dihitung berdasarkan fee 10 persen, nilai yang ditentukan mencapai sekitar Rp190 juta. Dari jumlah tersebut, KPK menemukan Rp130 juta dalam OTT.

Selain Rp130 juta di hotel, penyidik juga mengamankan Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Sebanyak Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Total uang tunai yang diamankan KPK mencapai Rp200 juta.

Tidak hanya dugaan pemerasan proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sepanjang 2023 hingga 2026.

Total penerimaan yang sedang didalami KPK mencapai Rp11,14 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara penerimaan lainnya mencapai sekitar Rp10,79 miliar dan masih akan ditelusuri penyidik.

Dugaan penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjabat Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

Sementara itu, sejumlah pihak lain yang ikut diamankan dalam OTT masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan penyidikan KPK.

KPK menyatakan konstruksi perkara dapat berkembang berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.(lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *