BITUNG, poskomanado.co.id – Dugaan praktik pungli mencuat dari Dinas Perhubungan Pemkot Bitung. Layanan uji KIR untuk kendaraan yang seharusnya tidak lagi berbayar alias gratis, justru dipungut biaya oleh oknum petugas.
Informasi diperoleh Selasa (20/10/2026) hari ini menyebut, pungutan untuk biaya uji KIR dipatok bervariasi tergantung jenis kendaraan. Pungutan ditentukan oleh oknum petugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor.
Contohnya seperti bukti kwitansi pembayaran yang diterima media ini. Ada pemilik mobil pick-up yang harus membayar Rp 300 ribu setelah menjalani uji KIR, sementara di waktu yang lain ada pemilik mobil jenis sama hanya dimintai bayaran Rp 200 ribu. Menariknya, nominal pembayaran ini bisa dinegosiasikan.
Sudah begitu, tidak semua transaksi pembayaran disertai dengan bukti kwitansi. Jika pemilik kendaraan tidak menuntut bukti pembayaran, maka petugas tidak akan memberikannya. Modus ini ditengarai jadi akal-akalan petugas untuk menghilangkan jejak.
Sayangnya, pimpinan Dinas Perhubungan Pemkot Bitung belum merespons perihal ini. Baik Kepala Dinas Oktavianus Kandoli dan Sekretaris Dinas Herny Posumah belum berhasil dikonfirmasi. Ponsel keduanya dalam keadaan tidak aktif saat dihubungi. Tanggapan baru datang dari Kharisma Agung Setyawan selaku Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Itu tidak betul, tidak ada pungli. Kalaupun ada pembayaran, itu cuma Rp 25 ribu untuk PNBP (Penerimaa Negara Bukan Pajak,red) kartunya. Itu pun disetorkan langsung ke kas negara,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkot Bitung, Theo Rorong, membenarkan layanan uji KIR untuk kendaraan bermotor tidak lagi dipungut biaya alias gratis. Hal itu kata dia, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sejak undang-undang itu berlaku tidak lagi ada pungutan untuk uji KIR. Dan itu diperkuat dengan turunnya PP (Peraturan Pemerintah,red) Nomor 35 Tahun 2023 yang mewajibkan penghapusan retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor,” terangnya.(bds)






