Suasana sidang putusan praperadilan AGK.(Foto:poskomdo)
MANADO, Poskomanado.co.id – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Asgiano Gemmy Kawatu (AGK), salah satu tersangka korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terhadap Polda Sulut, akhirnya berakhir.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/05/2025) siang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH, memutuskan MENOLAK seluruh permohonan dari pemohon (AGK).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan jika keterangan dari 103 saksi telah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, hakim juga menimbang tiga alat bukti surat yang diajukan termohon (Polda Sulut) sudah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah.
Berdasarkan dua alat bukti tersebut yang ditemukan termohon selama melakukan penyelidikan, hakim berpendapat sebagaimana diatur dalam KUHAP, telah memenuhi syarat.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhamad Fadly ketika diwawancarai usai persidangan membenarkan gugatan praperadilan dari AGK, ditolak oleh pengadilan.