ANEH! 2023 Rekomendasikan PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK, 2024 Rekomendasikan PENGENAAN DENDA

MANADO, poskomanado.co.id–Integritas Tim Inspektorat Jenderal (ITJEN) KEMENDIKBUDRISTEK sepertinya harus dipertanyakan. Sebab, hasil audit di MEGA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG PANCASILA UNIMA sepertinya ada yang janggal.
Dimana di 2023, Tim ITJEN merekomendasikan PEMUTUSAN KONTRAK PT RAZASA KARYA di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA Tahun Anggaran (TA) 2022; anehnya, di 2024 Tim ITJEN merekomendasikan PENGENAAN DENDA ke PT RAZASA KARYA dengan alasan pekerjaan tidak selesai.
“Tim ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK ini aneh. Soalnya hasil audit mereka di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA (TA 2022) ada yang janggal. Di 2023, Tim ITJEN merekomendasikan PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK berdasarkan hasil Audit Maret 2023. Tapi di 2024, sesuai TEMU AKHIR AUDIT KIENRJA ENTITAS UNIMA, Tim ITJEN merekomendasikan PENGENAAN DENDA ke PT RAZASA KARYA dengan alasan pekerjaan tidak selesai sesuai ADENDUM VI,” ungkap sumber resmi POSKO MANADO dari UNIMA, pekan lalu.
Dikatakan, seharusnya karena sudah di-PUTUS KONTRAK karena wanprestasi, PT RAZASA KARYA sudah masuk DAFTAR HITAM/BLACKLIST. Tapi anehnya, PT RAZASA KARYA masih tetap bekerja untuk menyelesaikan proyek dari TA 2022 hingga 2024.”Kan aneh, PT RAZASA KARYA sudah di-PUTUS KONTRAK karena wanprestasi seharusnya sudah masuk BLACKLIST. Tapi yang terjadi, malah masih bekerja menyelesaikan pekerjaan dari TA 2022 hingga 2024,” katanya.
“Yang jadi pertanyaan, apakah Tim ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK tidak tahu kalau mereka yang merekomendasikan PT RAZASA KARYA untuk di-PUTUS KONTRAK? Apakah Tim ITJEN tidak tahu PT RAZASA KARYA harusnya sudah masuk BLACKLIST? Atau apakah ada dugaan ‘KONGKALILONG’ sehingga Tim ITJEN bisa keluarkan rekomendasi PENGENAAN DENDA ke PT RAZASA KARYA di 2024?” sambung sumber.
Sebelumnya, sesuai SURAT Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tentang PEMUTUSAN KONTRAK yang ditandatangani PPK IRWANY HERKO MAKI; alasan PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK antara lain:
Bobot akhir pekerjaan per 31 Maret 2023 tidak mencapai 100 persen, hanya mencapai 49,479 Persen. Padahal PT RAZASA KARYA sudah mendapat PEMBERIAN KESEMPATAN sesuai ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tertanggal 30 Desember 2022, selama 90 hari terhitung 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023;
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA selaku Penyedia tanggal 5 Januari 2023; dan
HASIL AUDIT Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bulan Maret 2023.
Sumber resmi lainnya POSKO MANADO mengungkapkan, akibat PEMUTUSAN KONTRAK antara lain:
PT RAZASA KARYA dibayar sesuai dengan hasil pekerjaan yang dapat dinilai;
JAMINAN PEMBAYARAN akan disetor ke KAS NEGARA sebesar nilai sisa pekerjaan yang tidak selesai;
JAMINAN PELAKSANAAN akan DICAIRKAN dan disetor ke KAS NEGARA;
Menyetorkan DENDA KETERLAMBATAN penyelesaian pekerjaan;
hingga DIKENAKAN SANKSI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski sudah dilakukan pemutusan kontrak, PPK Maki tidak melakukan PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN dan tidak melakukan BLACK LIST terhadap PT RAZASA KARYA,” ungkapnya.
Sebelumnya, MAKI kepada POSKO MANADO mengaku sudah mengupayakan PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN. Tapi belum dapat diproses karena ada gugatan perdata dari PT RAZASA KARYA.
“Proses pencairan jaminan bank sudah diupayakan oleh PPK dengan menerbitkan surat penagihan dan ada balasan dari penjamin bahwa penagihan belum dapat diproses saat itu karena ada gugatan perdata,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx, Rabu (25/02/2026), sekira pukul 12.03 WITA.
Dalam pemberitaan sebelumnya, PT RAZASA KARYA melakukan Provisional Hand Over (PHO) proyek di pertengahan 2024; sesuai SURAT Nomor: 106/RK/VII/2024 tertanggal Medan, 08 Juli 2024, PERIHAL: Surat Permohonan PHO, yang ditandatangani FABEL SIHOMBING selaku Direktur PT RAZASA KARYA.
“Di Juli 2024, PT RAZASA KARYA mengajukan PHO di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA,” ungkap sumber resmi POSKO MANADO yang tak ingin namanya disebut.
Menariknya, lanjut sumber, dalam surat yang ditujukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK UNIMA ini, PT RAZASA KARYA mengklaim progres pekerjaan sudah mencapai 100 persen; sesuai ADENDUM VI, Nomor: 1949/UN41/203.17.02/2024, tanggal 25 Mei 2024.
“Pengajuan PHO ini dilakukan PT RAZASA KARYA dengan klaim kalau progres pekerjaan mereka sudah 100 persen. Ini kan aneh. Padahal ada beberapa item yang belum dikerjakan,” kata sumber sembari menyerahkan dokumen SURAT PERMOHONAN PHO PT RAZASA KARYA ke POSKO MANADO.
Terpisah, YANO SUPIT PPK yang menggantikan IRWANY HERKO MAKI tetap tak merespon upaya konfirmasi. Dihubungi via sambungan WhatsApp di 0812-4111-2xxx, Senin (16/03/2026), sekira pukul 15.36 WITA, 15.37 WITA dan 15.38 WITA tak direspon meski ‘berdering’. Begitu juga via pesan sekira pukul 15.41 WITA, hingga berita ini tayang belum direspon.(ian)









