Baliho Larangan Menambang di Kebun Raya Megawati Hanya Pajangan, Mafia Tambang Oldi Bebas Keruk Emas Pakai Excavator

Nampak satu unit excavator sedang mengeruk material emas di lokasi tambang emas milik Oldi.

MITRA, Poskomanado.co.id – Larangan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Megawati, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dinilai tidak efektif. Meski pemerintah daerah bersama aparat kepolisian telah memasang baliho larangan, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali berlangsung bebas di kawasan tersebut.

Sumber resmi media ini membeberkan, aktivitas tambang ilegal justru semakin masif. Sejumlah alat berat jenis excavator terlihat kembali beroperasi mengeruk tanah bermaterial emas di wilayah Kebun Raya Megawati.

Padahal, pada Desember 2025 lalu, kawasan PETI Bronjong di wilayah kebun raya sempat menjadi lokasi kericuhan yang menelan korban jiwa. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat konflik yang dipicu aktivitas tambang ilegal tersebut. Usai kejadian itu, baliho larangan kembali dipasang di pintu masuk kawasan kebun raya sebagai bentuk penegasan larangan.

Bak tempat penyiraman dengan menggunakan sianida milik Oldi.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Larangan tersebut dinilai hanya bersifat simbolis dan tidak disertai tindakan penegakan hukum yang tegas. Aktivitas PETI kembali berjalan seolah tanpa hambatan.

Sumber resmi media ini mengungkapkan, dari sekian banyak pelaku PETI yang kembali beroperasi di kawasan Kebun Raya Megawati, salah satunya diduga berinisial OW alias Oldi, warga Desa Ratatotok. Dia disebut bebas mengerahkan alat berat untuk melakukan penggalian material emas.

Lebih jauh, beredar kabar bahwa aktivitas PETI tersebut diduga mendapat backing dari oknum aparat, sehingga pelaku merasa aman menjalankan operasi tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *