Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagian Dachi dan Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo, saat menunjukan barang bukti yang disita dari lokasi tambang emas ilegal milik Sie You Ho.(Foto:poskomanado)
MANADO, Poskomanado.co.id – Pihak Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut sedang melakukan penyidikannya dugaan tambang emas ilegal milik YL alias Yin alias Sie You Ho, di perkebunan Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Hal tersebut diungkap Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagian Dachi, dalam konferensi pers, Selasa (11/03/2025) siang.
Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil, Dirreskrimsus Winardi Prabowo dan Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan tambang emas ilegal.
“Jadi, Ditkrimsus mendalami lokasi tambang Ilegal milik YL, sedangkan Ditkrimum mendalami penggerahan warga yang menggunakan senjata tajam ke lokasi tambang milik YL, sehingga terjadinya peristiwa satu orang warga meninggal. Dan, untuk Bid Propam mendalami keterlibatan Polisi dalam kasus penembakan,” jelasnya.
Dalam penyidikan lokasi tambang Ilegal milik YL, penyidik sudah menyita beberapa barang bukti berupa; satu buah tong penampungan karbon, satu kantong plastik karbon, material tanah dan batu, terpal, pipa dan mesin alkon.
Sumber resmi media ini menuturkan, salah satu orang kepercayaan dari Sie You Ho berinisial DP alias Pakuku sudah diambil keterangan oleh penyidik Senin kemarin.
Adapun Pasal yang dipersangkakan, adalah Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut menyebutkan; setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Lon)