Buntut Penyebaran Data BSG dan Berita Acara Negosiasi, Notaris Kristian Poae Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado

Berita, MANADO, Sulut23 Dilihat

Notaris Naftali Kristian Poae

MANADO, Poskomanado co.id – Oknum Notaris bernama Naftali Kristian Poae resmi dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado, Jumat (15/5/2025) siang.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 004/A/Kep/V/2025, Perihal Pengaduan dugagan Pelanggaran kode etik notaris An. Kristianto Poae.

Dalam laporannya, BSG berkeberatan karena Poae dianggap tanpa hak memublikasi dokumen bank di ruang publik khususnya sosial media berupa Brita acara negosiasi Notaris Edmun Mangowal yang diposting akun Lambe kawunua, dan Draf Risalah RUPS BSG sala satu media pada tanggal 8 April 2025.

“Maka dengan ini kami melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris karena menurut kami melanggar ketentuan antara lain :

Pelanggaran pasal 16 ayat 1 UU No 2 tahun 2014 tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta.

Pelanggran UU No 27 tahun 2022 pasal 65 ayat 1-3 tentang:

  • Larangan memperoleh data pribadi bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan subjek data pribadi.
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi bukan miliknya
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,” demikian bunyi surat tersebut.

Sehari sebelumnya, keberatan yang sama juga ajukan Notaris Edmun Mangowal.

Sementara itu Notaris Kristian Poae sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke redaksi bahwa justru oknum Notaris (diduga Edmund Mangowal-red) yang mengupload Akta di Google. Poae juga menyatakan Notaris sejatinya tidak boleh negosiasi harga.

“Justru bahaya notaris tidak boleh negosiasi atau menjatuhkan harga dilarang kode etik, dilarang memungut honorarium dibawah 1%,” tulis Poae.

“Yg nimbole dibocorkan itu akta 😅🤣😂. (Yang tidak boleh bocorkan itu Akta,” tulis Poae lebih lanjut.

Mengenai pengaduan BSG dan Notaris yang menandatangani Berita Acara Negosiasi itu, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan meminta Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Daerah agar tidak mengesampingkan laporan BSG. Menurut Sorongan, pengaduan mitra kerja Notaris juga adalah bentuk harapan penegakan hukum, agar Notaris tidak sewenang-wenang dan merasa digdaya di depan mitra seperti korporasi perbankan.

“Orang memasukkan pengaduan karena merasa dirugikan. Jadi logisnya harus ditindaklanjuti,” desak Sorongan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya konfirmasi ke Majelis Pengawas Notaris Daerah dan Dewan Kehormatan Notaris termasuk Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *