Majelis Pengawas Notaris Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, Karir Kristian Poae Diujung Tanduk

Berita, MANADO43 Dilihat

MANADO, Poskomanado.co.id – Ulah nakal oknum Notaris bernama Kristian Poae membawa petaka buat karirnya.

Karena mengupload dokumen berita acara negosiasi milik Bank SulutGo ke media sosial, Poae kini mulai disidangkan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Kota Manado. Sidang tersebut digelar atas laporan dugaan pelanggaran etik oleh BSG.

Sumber media ini membeberkan, kasus dugaan pelanggaran etik dari notaris Kristian Poae digelar Selasa 27 Mei 2025, di Kantor Kanwil Kementerian Hukum, yang beralamat di Jalan Ponigoro, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang.

Sumber juga mengatakan, sidang etik tersebut dihadiri oleh Kristian Poae, pakar hukum dari Universitas Sam Ratulangi dan perwakilan dari pihak Pelapor yakni BSG.

“Ada ancaman izin profesi dicabut atau dibekukan, atau saksi lain tergantung keputusan majelis pengawas,” ujar salah satu saksi persidangan, ketika bertemu sejumlah awak media Rabu (28/05/2025) siang.

Di tengah kasus etik yang menjerat Notaris Kristian Poae, aktivis Sulut berharap ada tindakan hukum terhadap profesi notaris yang tidak mampu melindungi kerahasian korporasi dan rahasia jabatan.

“Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum lalu sewenang-wenang bertindak merugi mitra kerja dalam hal ini BUMD. Kalau merasa ada praktek yang menyimpang, kan ada Instrumen hukum yang bisa ditempuh. Bukan menumpahkan semua hal di sosial media. Karena secara hukum juga ada pihak yang memiliki hak untuk dilindungi,” ujar Sorongan.

“Penegakan hukum harus ditempatkan pada porsi dan tempat yang sesungguhnya bukan sosial media,” tandas Sorongan.

Sementara itu, notaris Kristian Poae dalan beberapa kesempatan tampak meradang dengan pemberitaan yang menyoroti persoalannya baik perbuatan mengupload Berita Acara Negosiasi dan kredit macet Rp1 miliar.

Di WhatsApp Grup Corong Masyarakat misalnya, Poae menanggapi berita kredit macet dengan data bank berupa Nilai kredit Rp1 miliar, baki debet Rp500 juta lebih, denda dan lain-lain, yang setelah diteliti terungkap bahwa Poae memiliki sisa hutang BSG senilai Rp600 jutaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *