Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba, Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono saat memberikan keterangan pers. Foto lainnya barang bukti 61 paket sabu yang disita dari dua tersangka.
MANADO, Poskomanado.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar di Kecamatan Mapanget, Senin (13/4/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KP alias Iwan (30), warga Desa Inobonto I, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan HA alias Aswar (36), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba, Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, mengatakan penangkapan terhadap dua pengedar tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di depan Alfamart, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Satu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolresta, kepada sejumlah wartawan dalam press conference Senin (20/4/2026)
Adapun kronologi penangkapan menurut Kapolresta, sekitra pukul 20.15 Wita, tim lapangan berhasil menangkap Iwan di depan Alfamart Kairagi bersama barang bukti satu paket sabu yang rencananya akan dijual seharga Rp600 ribu.
Dari hasil interogasi, KP mengaku barang tersebut diperoleh dari HA. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah HA di Kelurahan Paniki Bawah.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.54 Wita, tersangka HA berhasil diringkus. Dari tangan HA, polisi menemukan 60 paket sabu yang disimpan dalam toples hitam.
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, alat hisap (bong), serta lakban hitam yang digunakan untuk membungkus sabu.
Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HA mengaku memperoleh sabu dari luar daerah, tepatnya dari jaringan yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp1,5 juta per gram.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama yang berada di luar wilayah Sulawesi Utara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib menambahkan, kedua tersangka diketahui sempat mengambil barang tersebut di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sebelum dibawa ke Manado untuk diedarkan.
“Modusnya, barang dibagi dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket,” jelas Hilman.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Manado dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(daus)






