MANADO, Poskomanado.co.id – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan penipuan online bermodus love scam dan investasi bodong.
Empat tersangka dalam perkara ini diketahui pernah bekerja di perusahaan scam di Poipet, Kamboja. Pengalaman tersebut diduga menjadi modal mereka menjalankan aksi terorganisasi di Sulawesi Utara.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo, didampingi Plh Kasubdit V Siber AKBP Efendy Tubagus dan Kasubdit Penmas AKBP Peter Gosal, membeberkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
“Kami mengamankan empat tersangka. Mereka yakni DW alias Davidson alias Eboi, BS alias Brivei alias Ontong, RL alias Ridei dan Mauren MSP Zefanya alias Moy,” jelas Dirreskrimsus.
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan tersebut mulai beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
Salah satu korban, perempuan berinisial JSSZ , mengalami kerugian hingga Rp850.180.000. Perkara ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Sulut pada 15 September 2026 dengan nomor LP/B/595/IX/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA.
Pengalaman bekerja di jaringan scam Kamboja diduga menjadi modal empat tersangka menjalankan operasi di Sulut. Mereka membangun sistem penipuan dengan pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari mencari sasaran, membangun kepercayaan, menjalankan manipulasi hingga menarik uang.
“Para pelaku ini merupakan sindikat profesional yang bekerja dan dilatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati dan harapan baik para korban,” jelasnya lagi.
Davidson alias Eboi berperan sebagai aktor utama. Ia membuat akun Facebook palsu, mencari target dan membangun hubungan asmara secara daring.
Ia juga menyiapkan rekening penampung, akun WhatsApp palsu serta mengatur pembagian hasil kejahatan.
Brivei alias Ontong bertugas mengendalikan operasional. Ia menjalankan tiga akun WhatsApp dengan identitas berbeda, yakni Chisca Mirawati, Alexsander dan Kalyani Sucinda.
Melalui identitas tersebut, Brivei meyakinkan sasaran untuk melakukan deposit. Ia juga membuat bukti transaksi palsu dari sejumlah bank untuk memperkuat skenario penipuan.
Mauren alias Moy mengambil peran dalam manipulasi grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”.
Ia mengendalikan sejumlah akun yang menyamar sebagai sesama investor. Akun-akun tersebut rutin mengirim bukti transfer palsu untuk membangun kesan bahwa bisnis itu berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Sementara Ridei membantu Davidson menarik uang melalui sejumlah agen BRILink. Ia juga mencari sasaran baru lewat Facebook.
Aksi terhadap JSSZ berlangsung sejak 24 hingga 29 Agustus 2026. Davidson memakai akun Facebook bernama “Marvel Supit” untuk mengirim permintaan pertemanan.
Setelah diterima, komunikasi berlanjut melalui Facebook Messenger hingga berpindah ke WhatsApp. Davidson lantas membangun hubungan asmara secara daring.
Ia mengaku berasal dari Rerer, Tondano, dan menetap di Batam. Davidson bahkan menjanjikan akan datang ke Tomohon pada Desember untuk mencari rumah bersama korban.
Untuk memperkuat penyamaran, Davidson melakukan panggilan video. Penyidik menemukan pelaku menggunakan rekaman video orang lain melalui kamera belakang ponsel, sementara suara dalam percakapan menggunakan suaranya sendiri.
Setelah kepercayaan terbangun, Davidson menawarkan bisnis sampingan berupa tugas menonton drama pendek melalui aplikasi drama pendek. Jeylyn lalu diarahkan menghubungi admin fiktif PT BTC atau Benuanta Technology Consultan Indonesia yang dikendalikan Brivei.
Pada tahap awal, korban diminta menyetor Rp35.000 dan Rp370.000. Uang tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan agar bisnis terlihat meyakinkan.
Pada 10 September 2026, nilai transaksi meningkat drastis. JSSZ diarahkan mengambil paket tugas dengan deposit Rp95.780.000 dan setelah melakukan transfer, ia dimasukkan ke grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”.
Di dalam grup, sejumlah identitas palsu menjalankan skenario untuk memengaruhi keputusan finansialnya. Transfer demi transfer dilakukan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Setiap pembayaran diklaim sebagai bagian dari penyelesaian paket tugas. Pada tahap akhir, JSSZ kembali diminta membayar biaya pencairan sebagai anggota VIP.
Namun, dana yang telah disetorkan tidak kunjung kembali. Pada 15 September 2026, akun-akun palsu dalam grup tersebut tiba-tiba menghilang.
JSSZ akhirnya menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan terorganisasi dan melapor ke Polda Sulut.
Dalam 15 kali transaksi, JSSZ mengirim total Rp850.180.000. Dana tersebut masuk ke tiga rekening Bank yang digunakan sebagai penampungan hasil kejahatan.
Ridel membantu Davidson menarik uang tunai melalui sejumlah agen BRILink. Hasilnya digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor dan perangkat elektronik.
Sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pesta bersama.
Dari pengungkapan perkara ini, aparat mengamankan uang tunai senilai Rp133.781.000.
Petugas turut menyita dua mobil Honda Brio, yakni Honda Brio kuning DB 1721 WA dan Honda Brio RS orange DB N311 NA.
Lima sepeda motor juga diamankan. Rinciannya tiga Honda Vario 160, satu Honda Vario 125 dan satu Honda CRF 150.
Barang bukti lainnya berupa satu CPU, satu monitor, satu PC 3-in-1, delapan smartphone dan satu iPad 11.
Polisi juga mengamankan 15 lembar bukti transaksi serta tangkapan layar akun WhatsApp palsu.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Polda Sulut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hubungan asmara yang dibangun melalui media sosial, terutama jika berujung pada tawaran investasi atau permintaan transfer.
Aparat juga meminta masyarakat yang mengalami modus serupa untuk segera melapor.
“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga,” tegas Dirreskrimsus Polda Sulut.(Lon)






