MINAHASA, Poskomanado.co.id – Mantan Pejabat Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, berinisial HS alias Eman, dilaporkan sejumlah masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (1/10/2026) siang. HS dilaporkan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran selama menjabat sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Wineru.
Ada tiga persoalan yang menjadi sorotan, yakni program ketahanan pangan berupa pengadaan bibit babi, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.
Untuk program ketahanan pangan tahun 2025, masyarakat menyoroti anggaran sekitar Rp120 juta yang digunakan untuk pengadaan bibit babi.
Menurut pelapor, program tersebut berkaitan dengan 13 ekor bibit babi. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan, penyaluran, penerima manfaat, hingga keberadaan hewan ternak tersebut.
Persoalan berikutnya menyangkut program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024.
Pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan bedah rumah bagi warga kurang mampu. Salah satu rumah penerima disebut dibangun di atas halaman milik mantan Pejabat Hukum Tua.
Karena itu, mereka meminta kejaksaan memeriksa proses penetapan penerima, penggunaan anggaran, lokasi pembangunan, serta dokumen pertanggungjawaban program.
Siltap Empat Perangkat Desa
Laporan juga menyoroti dugaan belum dibayarkannya Siltap empat perangkat Desa Wineru.
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan pemberhentian sejumlah perangkat desa saat HS masih menjabat. Pelapor meminta dokumen pembayaran, masa kerja, serta proses pencairan hak para perangkat diperiksa.
Laporan diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Minahasa.
Seusai menyerahkan berkas, warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional dan transparan.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai masyarakat. 13 ekor bibit babi dari anggaran ketahanan pangan tidak tahu hasilnya ke mana,” ujar salah satu warga.
Warga lainnya turut meminta kejelasan mengenai program RTLH dan pembayaran Siltap empat perangkat desa.
“Rumah dari program RTLH milik masyarakat kurang mampu didirikan di atas halaman milik mantan pejabat sendiri. Ada juga beberapa bulan gaji atau hak Siltap empat perangkat desa yang tidak diberikan,” katanya.
Masyarakat selanjutnya meminta Kejari Minahasa memeriksa seluruh dokumen dan pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta kerugian keuangan desa dalam pengelolaan anggaran tersebut.(redaksi)






