MANADO, poskomanado.co.id – Puluhan warga eks pengungsi Latalata menggelar unjuk rasa di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara (Sulut), Jalan 17 Agustus, Manado. Aksi ini terkait konflik agraria yang melibatkan mereka dengan Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB).
Aksi unjuk rasa berlangsung Selasa (6/10/2026) pagi tadi. Sejumlah tuntutan disampaikan warga ke Kanwil BPN Sulut dan beberapa pihak terkait. Pada intinya, mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas status lahan di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Minahasa yang kini mereka tempati.
Sebagai informasi, warga eks pengungsi Latalata menetap di Sulut sejak 2001 silam. Mereka berasal dari Pulau Latalata, Halmahera, Maluku Utara. Mereka terpaksa mengungsi ke tempat yang aman menyusul kerusuhan yang terjadi di wilayah Maluku dan sekitarnya pada periode tersebut. Dan di Sulut, warga eks Pulau Latalata ini salah satunya menetap di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Minahasa.
Anthony Wenno selaku kuasa hukum warga menjelaskan alasan berunjuk rasa di Kanwil BPN Sulut. Langkah itu kata dia, dilakukan untuk menuntut kejelasan status kepemilikan lahan yang ditempati warga. Pasalnya, mereka menerima informasi ada pihak yang tengah berupaya menguasai lahan dimaksud lewat permohonan penerbitan sertifikat ke Kanwil BPN Sulut.
“Karena belum lama ini ada petugas BPN yang datang melakukan pengukuran tanah. Kami tidak tahu siapa yang mengajukan permohonan itu, sehingga kami datang untuk meminta penjelasannya. Tapi ternyata BPN tidak bisa menjawab hal itu saat kami tanyakan,” katanya.
Ada dugaan pihak yang ingin menguasai lahan di Kombi adalah Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB). Dugaan ini tercermin dari sejumlah spanduk tuntutan yang dibawa warga saat berujuk rasa. Pada salah satu spanduk misalnya, tertulis jelas nama yayasan disertai dengan tuntutan warga untuk mengembalikan tanah yang jadi objek permasalahan.
Anthony sendiri tak menampik perihal itu. Ia mengakui warga memang menduga YPKB sebagai pihak yang ingin menguasai lahan. Terlebih sebelum ini ada sejumlah insiden terjadi antara warga dengan oknum YPKB yang berujung ke laporan polisi. Padahal kata dia, jauh sebelumnya hubungan antara kedua belah pihak tidak ada permasalahan.
“Tapi soal lahan ini perlu ditegaskan bahwa yang berhak menempati dan menguasainya adalah warga. Lahan ini bukan milik yayasan,” tandasnya.
Anthony pun membeber alasan warga berhak atas lahan yang berlokasi di Kombi. Pensiunan perwira polisi ini menjelaskan ihwal masuknya warga eks pengungsi Latalata di kawasan itu. Dikatakannya, lahan dimaksud ditempati warga berkat bantuan kemanusiaan dari kegiatan donasi di sejumlah negara, yakni Australia, Kanada dan Norwegia.
“Warga memperoleh lahan itu dari bantuan kemanusiaan sejumlah negara lewat kegiatan penggalanan dana sebuah yayasan. Dana yang terkumpul dipakai untuk membeli lahan itu, sekaligus membangun tempat tinggal dan fasilitas yang lain,” terangnya.
Dokumen yang menyangkut hal tersebut hingga detik ini masih dimiliki dan disimpan warga. Karena itu, upaya perlawanan sudah pasti akan dilakukan kalau ada pihak yang menyampaikan klaim atas kepemilikan lahan dimaksud. Nah, situasi inilah yang kini sedang dihadapi warga.
“Makanya kami minta BPN bersikap netral dan profesional dalam situasi yang saat ini dihadapi warga. BPN jangan cuma mendengarkan klaim dari pihak tertentu karena warga memiliki dokumen yang sah terkait hal ini,” pinta Anthony.
Kanwil BPN Sulut sudah merespons aksi dan tuntutan warga eks pengungsi Latalata. Budi Tarigan selaku Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulut yang memberikan keterangan. Kepada warga saat unjuk rasa berlangsung, Budi menegaskan pihaknya akan bertindak profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya masih berlangsung. Dan dalam rangka penyelesaian konflik ini kami pasti akan melibatkan serta mendengarkan keterangan dari semua pihak. Jadi kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ucap mantan Kepala Kantor Pertanahan Bitung ini.(bds)






