Diduga Jual Solar Subsidi Tanpa Pajak, DJP Harus Periksa PT Renaldi Putra Energi

MANADO, Poskomanado.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara diminta turun tangan menelusuri aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilakukan PT Renaldi Putra Energi di Kota Bitung.

Perusahaan yang bergerak sebagai transportir BBM jenis solar industri itu diduga menjual solar kepada sejumlah perusahaan hanya menggunakan invoice, tanpa dokumen perpajakan yang semestinya.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, PT Renaldi Putra Energi yang dikelola pria berinisial RI alias Renaldi alias Naldi alias Abdul diduga memperoleh solar subsidi dari sejumlah SPBU di Kota Bitung.

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan di wilayah Gorontalo, serta SPOB milik perempuan bernama Yuli.

Sumber resmi media ini mengungkapkan, modus yang diduga digunakan yakni mencampur solar subsidi dengan BBM yang diperoleh melalui penebusan dari AKR maupun Pertamina.

“Untuk mencari keuntungan besar, solar dari SPBU diduga dicampur dengan BBM penebusan dari AKR atau Pertamina. Setelah itu dijual menggunakan invoice maupun dokumen pajak sebagai tanda legalitas,” ujar sumber.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan asal-usul BBM, mekanisme pembelian, tujuan penjualan, hingga kewajiban perpajakan yang melekat dalam setiap transaksi.

Jika benar terjadi penjualan BBM tanpa pemenuhan kewajiban pajak, kondisi tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara.

Karena itu, DJP Sulut dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha PT Renaldi Putra Energi, termasuk menelusuri dokumen transaksi dan aliran penjualan BBM perusahaan.(Lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *