BITUNG, poskomanado.co.id – Masyarakat Tokambahu, Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga menyatakan penolakan terhadap pembangunan fasilitas militer di permukiman mereka. Alasannya jelas, karena dampak pembangunan akan menyebabkan mereka terusir dan tergusur dari lahan yang sudah puluhan tahun mereka diami.
Penolakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Senin (15/9/2026) pagi tadi. Ada dua lokasi yang jadi sasaran aksi warga, yakni Kantor DPRD Bitung dan Kantor Walikota Bitung. Aksi unjuk rasa ini mengatasnamakan Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu (FPMT).
Fasilitas militer yang akan dibangun di Makawidey adalah markas untuk Batalyon Teritorial Pembangunan. Batalyon ini merupakan satuan baru TNI Angkatan Darat yang berperan sebagai pasukan tempur guna menjaga kedaulatan negara. Selain pertahanan wilayah, batalyon ini juga memiliki peran mendukung ketahanan pangan sekaligus turut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Masyarakat Tokambahu sejatinya tidak mempermasalahkan pembangunan fasilitas tersebut. Mereka bisa memahami kebijakan pemerintah pusat dimaksud. Namun demikian, karena pembangunan itu akan menggusur permukiman mereka, maka penolakan pun otomatis muncul. Terlebih tanah yang sedianya jadi lokasi pembangunan dianggap bukan milik TNI.
Berikut petikan lengkap tuntutan FPMT yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa:
Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu menyatakan sikap tegas menolak setiap bentuk pengambilalihan dan penguasaan lahan eks-HGB seluas kurang lebih 70 hektare atau 700.000 m² di wilayah Tokambahu/Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, yang selama kurang lebih 24 tahun telah ditempati, dikuasai, dan menjadi ruang hidup ratusan masyarakat. Rencana penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat, hukum pertanahan, tata ruang, dan prinsip pemerintahan yang demokratis.
Sampai saat ini masyarakat mempertanyakan dasar yuridis TNI dalam menguasai dan menggunakan lahan tersebut, baik berupa hak atas tanah maupun dasar hukum penetapan lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan yang sesuai dengan Perda RTRW Kota Bitung. Kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah menjalankan tugas pokok pertahanan negara, bukan mengambil alih atau menyelesaikan konflik pertanahan di tengah masyarakat tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah. Dalam kerangka reforma agraria dan pertanahan, penyelesaian konflik agraria merupakan bagian dari kewenangan dan mekanisme kelembagaan pertanahan, khususnya Kementerian ATR/BPN bukan TNI. Karena itu, keterlibatan TNI dalam penguasaan fisik maupun penyelesaian konflik atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh menggantikan kewenangan institusi pertanahan.
Demikian pula terhadap tanah eks-HGB PT Awani Modern seluas kurang lebih 70ha, masyarakat menuntut adanya keterbukaan mengenai riwayat hak, status tanah, serta dasar penguasaan dan pemanfaatannya. Apabila tanah tersebut berkaitan dengan aset negara, maka status dan pengelolaannya harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang, termasuk Kantor Pertanahan/BPN dan Kementerian Keuangan. Tidak boleh ada pengambilalihan tanah secara sepihak tanpa kepastian mengenai status hukum tanah dan hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan menempatinya selama puluhan tahun.
Selain persoalan pertanahan, rencana pembangunan instansi militer Batalyon Teritorial Pembangunan bertentangan dengan Perda Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung. Kawasan yang menjadi objek persoalan selama ini merupakan ruang kehidupan masyarakat, termasuk ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan aktivitas pariwisata berbasis komunitas. Oleh karena itu, perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar tata ruang yang sah dan tanpa mempertimbangkan keberadaan serta kepentingan masyarakat yang terdampak.
Lebih dari itu, masyarakat memiliki hak atas partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap kebijakan atau proyek yang secara langsung memengaruhi ruang hidup mereka. Masyarakat bukan sekadar objek sosialisasi setelah keputusan ditetapkan, melainkan harus diberikan informasi, kesempatan menyampaikan pendapat dan keberatan, serta kesempatan untuk memengaruhi keputusan sejak sebelum suatu proyek dilaksanakan. Prinsip ini sejalan dengan perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 yang menegaskan pentingnya prosedur, keterlibatan dan perlindungan kepentingan masyarakat dalam kebijakan pembangunan yang berdampak luas.
Atas dasar tersebut kami menuntut kepada Wali Kota Bitung, DPRD Kota Bitung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, untuk:
1. Tetapkan HGB Nomor 1 Makawidey sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
2. Berikan hak milik atas tanah pemukiman bagi masyarakat Tokambahu, Makawidey.
3. Tolak segala bentuk ekspansi dan pembangunan fasilitas militer di Makawidey.
4. Hentikan intervensi TNI dalam konflik agraria dan urusan pertanahan sipil.
5. Lindungi hak masyarakat Makawidey atas tanah, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak.
Pascal Wilmar selaku pentolan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang mengadvokasi warga Tokambahu, meminta tuntutan yang disampaikan didengar dan ditindaklanjuti semua pihak terkait, termasuk Pemkot Bitung. Pascal pun menegaskan FPMT akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak kehidupan masyarakat Tokambahu.
Di lain pihak, Ketua DPRD Bitung Vivy Ganap langsung merespons tuntutan yang disampaikan. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, DPRD Bitung sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas hal itu. RDPU rencananya akan digelar esok hari.
“Besok kita bahas di RDPU. Semua pihak terkait akan kita undang untuk membicarakan tuntutan ini, dan semoga secepatnya ada kepastian yang menyangkut persoalan ini,” katanya usai menerima aksi unjuk rasa FPMT.
Di Pemkot Bitung aksi unjuk rasa FPMT diterima oleh Asisten I Setda Bitung Forsman Dandel. Kepada warga Forsman pun menyampaikan hal yang kurang lebih sama dengan Vivy. Ia menyatakan perlu ada pembicaraan dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti tuntutan FPMT.(bds)






